Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Inilah.Com) Komisi VI DPR Tolak Rencana Tukar Saham Telkom
INILAHCOM - Komisi VI DPR RI menolak rencana pertukaran saham (share swap) PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk terhadap PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).
Penolakan itu merupakan kesepakatan rapat Komisi VI DPR RI dengan Dirut PT Telkom Indonesia, Deputy Bidang Agro dan Industri Strategis Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
"Komisi VI DPR RI menegaskan. Kembali untuk menolak rencana share swap terhadap PT Mitratel," kata Ketua Komisi VI DPR RI, Hafiz Tohir.
Dia menambahkan, rencana share swap itu disampaikan PT Telkom Indonesia berdasarkan Surat Pimpinan No PW/12719/DPR RI/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Surat Pimpinan PW/12297/DPR RI/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014 dan sesuai keputusan Rapat Kerja dengan Menteri BUMN tanggak 23 April 2015.
Penolakan share swap itu lanjut dian, didasarkan pada pernyataan Menteri BUMN Rini Soemarno pada Rapat Kerja tanggal 30 Juni 2015 dengan Komisi VI DPR RI.
"Bahwa Dewan Komisaris terakhir kemarin juga komunikasi lagi dengan kami, mereka sudah rapat lagi antara Dewan Komisaris dan direksi, bahwa Direksi dan komisaris bersama-sama menyetujui membatalkan transaksi Mitratel. Itu yang saya dapat," kata politisi PAN itu mengulang pernyataan Rini.
Hafisz menyebut, PT Telkom Indonesia telah melakukan kebohongan. Sebab, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 25 Juni 2015, Dirut PT Telkom menyatakan tidak pernah berniat mengubah AD/ART PT Telkom Indonesia.
"Pada rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, tanggal 30 Juni 2015, Menteri BUMN menyatakan bahwa Dirut PT Telkom pernah mengajukan usul perubahan AD/ART PT Telkom," ujar Hafiz.
Selain itu, PT Telkom juga tidak mematuhi keputusan Menteri BUMN dan Dewan Komisaris serta rekomendasi Komisi VI DPR RI terkait rencana share swap saham PT Mitratel
"Menteri BUMN menyatakan bahwa bersama Dewan Komisaris telah membatalkan rencana saham PT Mitratel. Namun tanggal 30 Juni 2015, PT Telkom memperpanjang perjanjian (Conditional Share Exchange Agreement) dengan PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG)," ungkap Hafiz. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2219057/komisi-vi-dpr-tolak-rencana-tukar-saham-telkom#sthash.2x7klNP8.dpuf