Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Inilah.Com) Kriteria Asli Papua Tak Berlaku di Pilkada

12/12/2018



INILAHCOM, Jayapura - Rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) tentang calon bupati/wakil bupati harus orang Papua asli tidak digunakan dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Ketua KPU Papua Adam Arisoy, menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan MRP tidak akan digunakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati di Papua. Hal ini sesuai UU Otonomi Khusus (otsus) 2001 bahwa kriteria tersebut hanya untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

Dikatakan, karena itulah maka siapa pun dia dan dari mana sukunya tetap bisa mendaftar serta ikut dalam pilkada di berbagai kabupaten/kota di Papua.

"KPU se Papua hanya berpegang pada ketentuan undang-undang sehingga selama kriteria itu tidak tertuang dalam perundangan maka rekomendasi MRP tidak akan digunakan," tegas Adam Arisoy.

Menurutnya, bila MRP ingin bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota harus orang asli Papua maka terlebih dahulu mengajukan rekomendasi untuk memasukkan poin tersebut ke dalam UU Otsus.

Selama tidak ada klausul tentang kekhususan itu di UU Otsus maka KPU tetap memberikan kesempatan kepada semua warga negara yang ingin maju sebagai bupati/wakil bupati, dari mana pun dia berasal, tegas Ketua KPU Papua Adam Arisoy.

Saat ini tercatat 11 dari 29 kabupaten/kota di Papua yang akan melaksanakan pilkada serentak yang dijadwalkan 9 Desember mendatang.

Ke-11 kabupaten yang akan menggelar pilkada antara lain Kabupaten Keerom, Kab.Jayawijaya, Kab.Yalimo, Kab, Yahukimo, Kab.Supiori, Kab.Mamberamo Raya, Kab.Merauke, Kab.Boven Digul dan Kab.Asmat. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2219131/kriteria-asli-papua-tak-berlaku-di-pilkada#sthash.QlOz2Jq7.dpuf