Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Inilah.Com) Kriteria Asli Papua Tak Berlaku di Pilkada
INILAHCOM, Jayapura - Rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) tentang calon bupati/wakil bupati harus orang Papua asli tidak digunakan dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Papua Adam Arisoy, menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan MRP tidak akan digunakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati di Papua. Hal ini sesuai UU Otonomi Khusus (otsus) 2001 bahwa kriteria tersebut hanya untuk calon gubernur dan wakil gubernur.
Dikatakan, karena itulah maka siapa pun dia dan dari mana sukunya tetap bisa mendaftar serta ikut dalam pilkada di berbagai kabupaten/kota di Papua.
"KPU se Papua hanya berpegang pada ketentuan undang-undang sehingga selama kriteria itu tidak tertuang dalam perundangan maka rekomendasi MRP tidak akan digunakan," tegas Adam Arisoy.
Menurutnya, bila MRP ingin bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota harus orang asli Papua maka terlebih dahulu mengajukan rekomendasi untuk memasukkan poin tersebut ke dalam UU Otsus.
Selama tidak ada klausul tentang kekhususan itu di UU Otsus maka KPU tetap memberikan kesempatan kepada semua warga negara yang ingin maju sebagai bupati/wakil bupati, dari mana pun dia berasal, tegas Ketua KPU Papua Adam Arisoy.
Saat ini tercatat 11 dari 29 kabupaten/kota di Papua yang akan melaksanakan pilkada serentak yang dijadwalkan 9 Desember mendatang.
Ke-11 kabupaten yang akan menggelar pilkada antara lain Kabupaten Keerom, Kab.Jayawijaya, Kab.Yalimo, Kab, Yahukimo, Kab.Supiori, Kab.Mamberamo Raya, Kab.Merauke, Kab.Boven Digul dan Kab.Asmat. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2219131/kriteria-asli-papua-tak-berlaku-di-pilkada#sthash.QlOz2Jq7.dpuf