Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Inilah.Com) MPR Era Zulkifli Hasan Rasa Orde Baru
INILAHCOM, Jakarta - Sidang Tahunan MPR tahun ini menambah daftar sidang di Parlemen. Sidang yang berbasis konvensi ini tak lebih mengembalikan MPR seperti di era Orde Baru. Langkah mundur di era pasca-amandemen konstitusi.
Presiden Joko Widodo harus rela pidato di hadapan forum yang sama dengan tiga tema yang berbeda pada Jumat (14/8/2015). Pertama, presiden berpidato dalam forum Sidang Tahunan MPR. Pidato kedua di hadapan sidang bersama DPR-DPD serta yang terakhir pidato presiden di hadapan sidang paripurna DPR dengan agenda penyampaikan RAPBN 2016 dan nota keuangan.
Pidato Presiden Jokowi dalam forum Sidang Tahunan MPR inilah yang merupakan hasil konvensi ketatanegaraan yang dinilai tidak memiliki basis konstitusi. Presiden dalam kesempatan tersebut menyampaikan kinerja lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
"Format sidang MPR ini dimana presiden melaporkan kinerja semua lembaga negara seperti mengembalikan sistem ketatanegaran ke era Orde Baru dimana presiden adalah mandataris MPR," kata pakar hukum tata negara Irman Putrasidin di Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Dia mengkritik pola pidato Presiden yang meyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY). Praktik tersebut, kata Irman, membayangkan lembaga tinggi negara seperti era Orde Baru. "Jadi tidak seharusnya presiden yang menyampaikan kinerja lembaga-lembaga negara itu. Jokowi pun dipaksa menerima hal yang seperti ini," tegas Irman.
Dengan sidang tersebut, Irman menilai telah menjadikan MPR seperti lembaga tertinggi negara dan menjadikan presiden sebagai mandataris MPR. Tak segan, Irman menyebut langkah MPR merupakan langkah yang mundur. "Ini langkah mundur dan kasihan presiden. Saya harap panggung seperti ini tidak dijadikan kebiasaan," tandas Irman.
Sementara Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sidang tahunan yang digelar MPR RI. Menurut dia, sidang hingga tiga kali mengakibatkan repetisi substansi yang disampaikan Presiden. "Ke depan perlu kita kaji ulang, sejauh mana efektivitasnya," tegas Fadli usai menghadiri Pidato Presiden di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Menurut dia, Presiden Jokowi dalam sidang tahunan MPR hanya menganalisa dan merangkum kinerja lembaga tinggi negara bukan melaporkan kinerja lembaga tersebut. "Karena masing-masing lembaga memiliki mekanisme kinerjanya," sebut Fadli.