Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Inilah.Com) Pakar: Revisi UU KUHP Dulu Baru UU KPK

12/12/2018



INILAHCOM, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Yenti Garnasih mengusulkan agar DPR RI merevisi UU KUHP terlebih dahulu, sebelum merevisi UU KPK.

"UU KUHP bersifat umum dan menjadi induk dari semua aturan perundangan di bidang hukum, sedangkan UU KPK adalah UU khusus atau lex spesialis," kata Yenti Garnasih di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menurut Yenti, UU induknya harus direvisi lebih dulu sehingga jika dilakukan revisi pada UU lex spesialis yang terkait, tidak ada lagi perubahan.

"Saya melihatnya agak aneh, kenapa DPR mendorong lebih dulu revisi UU KPK," ujarnya.

Menurut dia, DPR RI periode 2009-2014 pernah ingin merevisi UU KUHP dan UU KUHAP tapi baru terlihat bersemangat menjelang periodenya berakhir. Hingga masa tugas anggota DPR RI berakhir pada September 2014, revisi UU KUHP dan UU KUHAP itu tidak juga terwujud.

"Pada periode 2014-2019 ini, DPR RI menjadwalkan lagi revisi UU KUHP. Lebih baik revisi UU KUHP yang diprioritaskan pada awal periode seperti saat ini," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo mengatakan DPR RI menetapkan RUU KPK menjadi salah satu RUU prioritas tahun 2015 setelah melalui proses panjang.

Menurut dia, pada rapat kerja antara Baleg DPR RI dengan Pemerintah, Menteri Hukum Yasonna H Laoly, menjelaskan beberapa hal urgensi yang mendorong pemerintah ingin merevisi UU KPK.