Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Inilah.Com) Penyerapan Anggaran Daerah masih Terkendala Hukum
Bogor - Menko Polhukam/Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyerapan anggaran daerah (PAD) masih terkendala masalah hukum yang dihadapi para kepala daerah sehingga menyebabkan ketakutan di kalangan penggunanya.
"Masalah hukum ini yang menjadi salah satu isu sehingga penyerapan anggaran agak tersendat. Sampai saat ini belanja APBN baru sekitar 50 persen dan belanja modal yang terealisasi mencapai 20 persen," kata Luhut, Senin (24/8/2015).
Selain itu, kata Luhut, jumlah dana daerah yang masih mengendap di bank sangat besar, yaitu sekitar Rp 273 triliun dan Presiden Jokowi menilai realisasi ini sangat lambat.
"Ini terjadi karena ada ketakutan di kalangan pengguna anggaran, terjadinya kriminalisasi," kata Luhut.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi telah meminta Ketua KPK, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Jaksa Agung M Prasetyo untuk mengesampingkan faktor pidana apabila belum ada bukti-bukti akurat bahwa seorang kepala daerah menggunakan anggaran secara tidak sah.
"Tadi, Presiden bersama KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung sepakat bahwa kata menyangkut potensial merugikan negara itu akan dikesampingkan bila belum terbukti ada kesalahan itu, yang dikedepankan adalah pencegahan," kata Luhut.
Keputusan untuk menerapkan kebijakan tersebut bertujuan untuk menghindari terhentinya proyek yang nilanya mencapai triliunan rupiah karena kepala daerah ragu untuk mengalokasikan dana anggaran.
"Kami akan memantau dari Kantor Menko Polhukam supaya tidak terjadi hal-hal yang tak kita inginkan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta sejumlah menteri kabinet Kerja seperti Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Maritim Rizal Ramli, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil.