Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Inilah.Com) PPP Akan Gugat KPU ke MK

12/12/2018



INILAHCOM, Makassar - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi karena banyaknya rekomendasi partai berlambang Ka'bah ini pada peserta pilkada serentak yang ditolak.

"Kami sudah koordinasikan ini sama DPP dan kita diminta untuk mengumpulkan data-data dari daerah yang rekomendasinya ditolak. Ini juga berlaku di daerah lainnya," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sulsel Muhammad Aras di Makassar, Kamis (30/7/2015).

Dia mengatakan, adanya perintah dari DPP itu langsung ditindaklanjuti dengan mengumpul berkas terkait penolakan KPU di lima daerah di Sulsel, yakni; Kabupaten Maros, Pangkep, Luwu Utara, Luwu Timur dan Selayar.

"Ini instruksi langsung dari DPP agar kami mengumpulkan berkas penolakan KPUD. Kemudian berkas tersebut langsung diteruskan ke DPP," kata dia.

Adapun gugatan terhadap KPU, kemungkinan mulai dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (31/7), karena data-data dari lima daerah sudah masuk ke DPW.

"Kami putuskan tempuh jalur hukum. PPP menggugat implementasi KPU terhadap PKPU Nomor 12 tahun 2005 tentang usulan calon dari partai politik yang mengalami sengketa dualisme kepengurusan," terangnya.

Menurut Muhammad Aras, seharusnya KPU di seluruh daerah mengonfirmasi ke DPP PPP jika terjadi perbedaan usungan dalam surat rekomendasi. Tidak langsung melakukan penolakan dengan alasan persyaratan usungan tak lengkap.

"Seharusnya terima dulu berkas pasangan calon. Kalau pun ada perbedaan usungan, kami bisa memperbaiki. Kan masih ada waktu sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, sebaiknya ada kebijakan kelonggaran," katanya.

Lebih jauh, Muhammad Aras menegaskan, kalau pun surat rekomendasi hanya dikeluarkan oleh DPP PPP kepengurusan Ketua Umum Romahurmuziy untuk pasangan calon tertentu, maka hal tersebut sudah sah.

Menurut dia, kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sehingga tidak ada alasan KPU menolaknya.

"Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya terdaftar di Kemenkum HAM. Berdasarkan PKPU, partai politik yang dibolehkan mengusung harus diakui dan terdaftar di Kemenkum HAM," jelasnya. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2225951/ppp-akan-gugat-kpu-ke-mk#sthash.lb4Vggqd.dpuf