Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Inilah.com) Tersangka Korupsi, PDIP PAW Adriansyah dari DPR
INILAHCOM, Jakarta - Sidang paripurna DPR memutuskan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap politikus PDI Perjuangan (PDIP) Adriansyah yang dipecat karena tersangkut kasus dugaan suap.
Adriansyah digantikan Dardiansyah untuk duduk sebagai anggota DPR. Sidang paripurna DPR sekaligus langsung melantik Darsiansyah. Dardiansyah merupakan caleg nomor urut 2 di bawah Ardiansyah.
"Apakah dapat kita lakukan pelantikan antar waktu DPR RI dari anggota Fraksi PDIP. Pelantikan pergantian antar waktu dari Adriyansah kepada Dardiyansah?" tanya pimpinan rapat paripurna Taufik kepada anggota DPR, di ruangan paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
"Setuju!" jawab anggota DPR serentak yang hadir dalam sidang paripurna.
Pimpinan sidang langsung membacakan surat keputusan Presiden Jokowi terkait PAW tersebut. Dardianyah berasal dari Kalimantan Selatan daerah pemilihan II.
Lalu, pelantikan langsung dipimpin Ketua DPR Setya Novanto yang mengingatkan tugas anggota DPR bertanggung jawab terhadap rakyat dan menyelamatkan Pancasila serta UUD 1945.
"Saudara berumpah, patuh saya ingatkan, bahwa sumpah yang saudara sumpahkan bertanggung jawab erhadap masyarakat Republik Indonesia, menyelematkan Pancasila, UUD 1945. Sumpah ini adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa, saya harap Saudara mengikuti," ujar Novanto.
"Saya bersedia," jawab Dadriansyah.
Sebelumnya, Ardiansyah dipecat PDIP karena tersangkut kasus dugaan korupsi. Eks Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu tertangkap tangan KPK saat menerima uang yang diduga suap di Sanur, Bali, Kamis (9/4/2015).
Berdasarkan Pasal 213 Undang-undang Nomor 7 tahun 2009, anggota DPR bisa berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari partainya.
Pasal 217 menyebutkan anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2231043/tersangka-korupsi-pdip-paw-adriansyah-dari-dpr#sthash.Fp36mzge.dpuf