Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Jawa Pos) - Parlemen dan YLKI Dukung Perpres Ketahanan Pangan
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilitas harga.
"DPR mendukung penuh setiap langkah konkret terkait aspek kebutuhan pangan masyarakat. Perpres itu bisa jadi payung hukum bagi semua pihak yang terkait, demi menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga," kata Taufik Kurniawan, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (17/6).
Dalam Perpres tersebut, kata Taufik, ada 14 barang kebutuhan pokok yang jadi fokus pengendalian pemerintah. Perpres ini akan menjadi instrumen pemerintah untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilitas harga di Bulan Ramadan.
Terkait itu, Anggota Komite II DPD RI, Anang Prihantoro mengatakan, DPD RI juga mendukung pemerintah mengeluarkan Perpres tersebut untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok.
“Kami mendukung Perpres tersebut dan berharap begitu Perpres dikeluarkan, harga-harga bisa dikendalikan,” kata Anang Prihantoro, dalam Dialog Kenegaraan, "Bisakah Kenaikan Harga Jelang Puasa dan Hari Raya Dikendalikan", di Gedung DPD.
Adanya Perpres tersebut lanjutnya, pemerintah wajib mengatur secara tegas siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan dan distribusi pangan ini. Sebab, selama ini terjadi tumpang-tindih pengaturan pangan.
"Saya khawatirkan akan terjadi over lapping jika tidak diatur, karena akan terjadi rebutan. Perlu ada yang mengurus masalah ini, entah di bawah lembaga atau kementerian terkait," tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai Perpres itu efektif mengendaikan kenaikkan harga dengan syarat tertentu.
"Pertama, soal kepenguasaan kebutuhan pangan nasional. Kalau penguasaan pangan diserahkan ke pasar, maka jangan pernah bermimpi akan terjadi ketahanan pangan di bangsa ini," tegasnya.
Kedua lanjutnya, negara harus menguasai pangan lewat Bulog. “Ini yang harus diperkuat pemerintah, termasuk mekanisme Bulog berada di bawah kementerian mana, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih seperti saat ini,” katanya.
Ketiga, soal penegakkan hukum untuk pelaku pasar yang melanggar Perpres. Di Malaysia, kata dia, ada peraturan yang bernama UU Kawal Harga. UU ini sangat ketat dan menghukum pelaku pasar yang melanggar.
“Apakah Perpres itu mengatur soal sanksi untuk pelaku pasar yang melanggar? Jika tidak bisa seperti itu, maka Perpres ini omong kosong,” punkasnya.