Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Jawa Pos) - Parlemen dan YLKI Dukung Perpres Ketahanan Pangan

12/12/2018



JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilitas harga.

"DPR mendukung penuh setiap langkah konkret terkait aspek kebutuhan pangan masyarakat. Perpres itu bisa jadi payung hukum bagi semua pihak yang terkait, demi menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga," kata Taufik Kurniawan, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (17/6).

Dalam Perpres tersebut, kata Taufik, ada 14 barang kebutuhan pokok yang jadi fokus pengendalian pemerintah. Perpres ini akan menjadi instrumen pemerintah untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilitas harga di Bulan Ramadan.

Terkait itu, Anggota Komite II DPD RI, Anang Prihantoro mengatakan, DPD RI juga mendukung pemerintah mengeluarkan Perpres tersebut untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok.

“Kami mendukung Perpres tersebut dan berharap begitu Perpres dikeluarkan, harga-harga bisa dikendalikan,” kata Anang Prihantoro, dalam Dialog Kenegaraan, "Bisakah Kenaikan Harga Jelang Puasa dan Hari Raya Dikendalikan", di Gedung DPD.

Adanya Perpres tersebut lanjutnya, pemerintah wajib mengatur secara tegas siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan dan distribusi pangan ini. Sebab, selama ini terjadi tumpang-tindih pengaturan pangan.

"Saya khawatirkan akan terjadi over lapping jika tidak diatur, karena akan terjadi rebutan. Perlu ada yang mengurus masalah ini, entah di bawah lembaga atau kementerian terkait," tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai Perpres itu efektif mengendaikan kenaikkan harga dengan syarat tertentu.

"Pertama, soal kepenguasaan kebutuhan pangan nasional. Kalau penguasaan pangan diserahkan ke pasar, maka jangan pernah bermimpi akan terjadi ketahanan pangan di bangsa ini," tegasnya.

Kedua lanjutnya, negara harus menguasai pangan lewat Bulog. “Ini yang harus diperkuat pemerintah, termasuk mekanisme Bulog berada di bawah kementerian mana, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih seperti saat ini,” katanya.

Ketiga, soal penegakkan hukum untuk pelaku pasar yang melanggar Perpres. Di Malaysia, kata dia, ada peraturan yang bernama UU Kawal Harga. UU ini sangat ketat dan menghukum pelaku pasar yang melanggar.

“Apakah Perpres itu mengatur soal sanksi untuk pelaku pasar yang melanggar? Jika tidak bisa seperti itu, maka Perpres ini omong kosong,” punkasnya.