Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(JituNews) Apindo Tolak RUU Tapera Ditujukan ke Pekerja Formal

12/12/2018



JAKARTA  JITUNEWS.COM - Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah berencana menyediakan pembiayaan melalui skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
 
Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan menjadi UU pada Maret 2016. Sebagai representasi dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan beberapa pandangan terkait RUU Tapera.
 
"Apindo menghargai tujuan dari RUU Tapera untuk memberikan perumahan bagi MBR," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, di Gedung Permata, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
 
Namun demikian, Hariyadi melanjutkan, Apindo menolak dengan tegas UU tersebut diberlakukan jika sumber pembiayaan untuk penyediaan perumahan rakyat tersebut dibebankan ke dunia usaha. Seperti beban pungutan untuk dunia usaha baik perusahaan dan pekerja atas persentase tertentu dari penghasilan pekerja sudah sangat besar, sehingga penambahan pungutan berapapun besarannya akan semakin menjadikan dunia usaha tidak kompetitif.
 
"Beban pungutan yang sudah ditanggung oleh pengusaha sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja," ucapnya.
 
Beban pungutan tersebut terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua 3,7 persen, jaminan kematian 0,3 persen, jaminan kecelakaan kerja 0,24-1,74 persen, dan jaminan pensiun 2 persen.
 
"Berdasarkan rata-rata kenaikan upah dalam lima tahun terakhir sekitar 14 persen. Maka beban tahunan pengusaha untuk taat pada peraturan perundang-undangan dapat mencapai sekitar 34 persen," ungkapnya.