Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(JituNews.com) Sterilkan Area SUTET, Kementerian ESDM Terbitkan Permen
Penyusunan Permen ini sudah mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 046918-2002
JITUNEWS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) mulai mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 18/2015 yang mengatur ruang bebas dan jarak bebas mininum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS).
Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan, Jarman mengungkapkan, bahwa penyusunan Permen ini sudah mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 046918-2002 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTT, SUTET, dan SUTTAS.
Pasalnya, menurut Jarman, banyak masyarakat yang sampai saat ini masih saja mendirikan bangunan dibawah tiang-tiang SUTET tersebut. "Bahanyanya jelas, kalau dia masuk ruang bebas, kena medan elektromagnetik yang bisa mempengaruhi kesehatan," ungkap Jarman kepada wartawan di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (4/9).
Dirinya menuturkan, ruang bebas merupakan ruang sekeliling penghantar yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang SUTET. "Nah dalam ruang bebas itu harus dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan lainnya," pungkasnya.
Selain untuk menertibkan masyarakat yang masih mendirikan bangunan di sekitar ruang bebas, Jarman menambahkan, bahwa aturan ini juga akan digunakan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Usaha Operasi untuk menentukan obyek kompensasi tanah, bangunan dan tanaman di bawah Ruang Bebas SUTT, SUTETdan SUTTAS.