Berita Terkait
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(JPNN) Ingin Naikkan Standar Penerbangan, DPR Kecam Jonan
JAKARTA- Keinginan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menaikkan standar penerbanga kategori 2 menjadi 1 pada Mei 2015 menuai kritikan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana meminta Jonan tak ambisius.
Menurut Yudi, Jonan dianggap terlalu ambisius dengan target yang diusungnya itu. Pasalnya, masih banyak penerbangan yang harus dibenahi mantan Dirut PT KAI tersebut.
“Saya harap Jonan ambil langkah-langkah dengan pengetahuan yang memadai. Tidak ambisius," ujar Yudi dalam diskusi bertema 'Bukan Cari Kambing Hitam Selamatkan Penerbangan Nasional' di Jakarta Selatan, Minggu (25/1).
Salah satu masalah masalah yang dihadapi ialah penataan perencanaan dan persiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Yudi juga meminta Jonan tidak memakai pola pikir seperti saat menjabat Dirut KAI.
"Di kereta api semua harus menuruti kemauan dia. Tapi di Kemenhub tidak. Operator (maskapai) saja ada 33. Kemudian dunia internasional, dalam mengambil kebijakan ada lembaga lain," tegas Yudi. (flo/jpnn).