Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Juara.Net) Pejabat Pemerintah Dilarang Pimpin Cabang Olahraga!
JAKARTA, JUARA.net - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, mengingatkan sejumlah pejabat pemerintah untuk tidak maju dalam pemilihan pengurus cabang olahraga di Tanah Air.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai dalam mengurus cabang olahraga dibutuhkan konsentrasi penuh.
"Tidak boleh. Olahraga ini tidak boleh diurus setengah hati. Olahraga ini harus diurus sepenuh hati dengan waktu yang penuh. Enggak boleh disambi karena tanggung jawabnya berat," kata Imam, seusai jumpa pers soal Jambore Pemuda Indonesia, di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (26/10/2016)
Di luar itu, Imam juga tidak ingin adanya rangkap jabatan karena khawatir di kemudian hari pemerintah yang akan terkena getahnya.
"Ke depan, jika ada persoalan, pasti nanti pemerintah yang disorot. Padahal, ada organisasi yang bertanggung jawab seperti Pengurus Besar/Pengurus Pusat, KONI dan sebagainya. Karena itu, warning dari pemerintah harus didengar betul," tutur Imam.
Belakangan, sejumlah pejabat aktif sudah mendaftarkan diri untuk maju dalam pemilihan ketua umum cabang olahraga.
Padahal, di dalam aturan internal pejabat daerah juga mengharamkan pejabat publik dan pejabat struktural pemerintahan dari tingkat pusat sampai daerah melakukan rangkap jabatan.
Menurut Imam, pemimpin di kepengurusan induk olahraga nasional harus berasal dari individu yang kompeten dan fokus pada olahraga yang bakal dipimpin.
Ditambahkan Imam, pejabat tinggi tentunya harus menghabiskan waktu mengurusi negara. Sementara mengurus cabang olahraga menuntut waktu secara total untuk mengurusi peningkatan prestasi dan kondisi para atlet.
Peringatan Menpora tentang larangan menteri dan pejabat militer merangkap jabatan di organisasi olahraga, sebetulnya sudah dua kali dia ungkapkan.
Pernyataan serupa pernah dia tegaskan, pada Senin (24/10/2016). Peringatan keras dari Menpora, menyusul munculnya nama menteri dan kepala daerah, serta petinggi militer yang maju di bursa pencalonan ketua umum pengurus induk olahraga nasional.
Fenomena tersebut terjadi jelang Kongres Pemilihan PSSI. PP PBSI juga bakal menggelar Musyawarah Nasional (Munas) 2016 di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada 30 Oktober mendatang.
Dalam Munas tersebut, diagendakan pemilihan ketua umum dengan masa bakti empat tahun mendatang.
Sejauh ini, sudah ada dua calon kuat yang akan bertarung merebutkan PBSI-1. Yaitu, Gita Wirjawan dan Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal (Purnawirawan) Wiranto. Nama terakhir pada Rabu (26/10/2016), resmi diajukan 18 dari 34 Pengurus Provinsi (Pengprov) sebagai calon ketua umum.
Selain di PBSI, PSSI juga dihiasi calon yang berlatar belakang pejabat aktif, yakni Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal (Letjen) Edy Rahmayadi, dan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Menyangkut pencalonan Eddy Rumpoko, sejak awal sebetulnya sudah bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) 800/148/SJ 2012.