Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(KabarParlemen.com) Ada Kepentingan Mafia dibalik Rekomendasi Panja Gula DPR RI
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM-Rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Gula DPR RI yang meminta pemerintah mencabut 9 dari 11 izin industri gula rafinasi diduga kuat syarat dengan kepentingan mafia.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Bin Firman Tresnadi, rekomendasi yang dikeluarkan Ketua Panja Gula DPR RI, Abdul Wachid tersebut diduga ditunggani kepentingan importir gula ‘Tujuh Samurai’, alias cukong.
“Dugaan kami, cukong ini berada dibalik Panja Gula DPR RI tersebut dan ingin mendapatkan izin impor gula putih Kristal, padahal selama ini selalu merugikan masyarakat dan petani tebu,” ungkap Bin Firman melalui releasenya, Rabu (13/4/2016).
Bin Firman Tresnadi pun mengingatkan agar presiden Jokowi tidak terjebak dengan rekomendasi itu dan mengkajinya secara mendalam..
“Kami mengingatkan agar Presiden Jokowi tidak terbuai rekomendasi Panja Gula DPR. Kami juga mendesak Partai Gerindra segera memanggil Abdul Wachid dan menariknya dari Panja Gula DPR,” terangnya.
Firman mengatakan, sebagai Ketua Panja DPR RI, Abdul Wachid yang merupakan politisi Partai Gerindra itu kurang memahami tentang tata niaga gula nasional, sehingga melahirkan rekomendasi yang tidak berpihak pada masyarakat yang menjalankan usaha kecil menengah di sektor makanan dan minuman yang membutuhkan produk industri gula rafinasi. Padahal, kata Firman UKM merupakan cerminan ekonomi kerakyatan.
“Kami melihat, Abdul Wachid ini asal bunyi, tanpa solusi dan berpotensi membunuh Industri makanan dan minuman nasional yang meyerap tenaga kerja formal dan informal hampir 18,9 juta pekerja,” tegasnya.
Bin Firman mensinyalir ada operasi senyap yang dilakukan oleh para mafia importir gula kristal putih terhadap industri gula rafinasi di Indonesia. Hal itu diketahui dari cara mengadu domba antara petani tebu dan pabrik gula putih kristal dengan industri gula rafinasi. Polanya, menggunakan usaha makanan dan minuman fiktif untuk membeli gula dari industri rafinasi, kemudian gula rafinasi tersebut dijual kembali atau direimberskan ke pasar-pasar dengan harga yang sangat murah bila dibandingkan gula pasir tebu.
“Ini terbukti dari temuan investigasi tim pencari fakta kami di Cimahi , Purwokerto, Banjarnegara, Gunung Kidul, Surabaya ,Garut, Tasikmalaya ,Bogor, Bekasi, Depok,” jelasnya.
Menurut Firman, ada semacam operasi kontra intelejen oleh mafia import gula putih dan para peyelundup gula putih Kristal untuk menghancurkan industri gula rafinasi yang masih sangat diperlukan untuk memasok Industri makanan dan minuman.
“Kami menemukan ada upaya besar dari para mafia import gula putih yang terkenal dengan sebutan tujuh samurai gula yang sudah dicabut Izinnya saat pemerintahan SBY- Budiono. Akibat ulah tujuh samurai, importir gula putih kristal saat itu, selalu meyebabkan harga gula tinggi dan terjadi inflasi pangan,” tandasnya.