Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Kebijakan Transfer Daerah dan Dana Desa - Rapat Badan Anggaran dan Sekretariat Kementerian Keuangan

12/12/2018



Badan Anggaran (Banggar) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Juni 2015 dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Setjen Kemenkeu) membahas asumsi-asumsi pokok mengenai kebijakan transfer daerah dan Dana Desa untuk Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2016 (RAPBN 2016).

Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Anggaran, Said Abdullah dari Jatim 11.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah beberapa pemaparan oleh perwakilan Setjen Kemenkeu, Budi Sulistyo antara lain:

  • Kebijakan transfer daerah setiap tahunnya. beda. Dibandingkan 2015, transfer ke daerah di 2016, naik 100%.

  • Dana Bagi Hasil Daerah itu untuk mendanai daerah untuk sentralisasi. Fungsinya dialokasikan untuk kesimbangan vertikal antara pusat vs. daerah.

  • Kebijakan transfer dari Pusat yaitu Dana Perimbangan, Insentif Daerah, Otsus dan untuk Dana Desa.

  • Berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 dan PP No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa, Dana Desa akan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Desa (Permendes).

  • Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pembelanjaan desa.

Respon dan Masukan Anggota I

Fraksi Golkar: Oleh Markus Nari dari Sulsel 3. Markus menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat Pokok Asumsi Transfer Daerah seharusnya dihadiri oleh perwakilan Pemerintah minimum pejabat level Eselon I atau Direktur Jenderal (Dirjen)

Fraksi Demokrat: Oleh Rinto Subekti dari Jateng 4. Rinto menyayangkan bahwa Rapat Dengar Pendapat Asumsi Transfer Daerah ini tidak dihadiri oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena 20% dari anggaran APBN adalah untuk pendidikan.

Fraksi PKB: Oleh Jazilul Fawaid dari Jatim 10. Jazilul usul agar Rapat Dengar Pendapat Pokok Asumsi Kebijakan Transfer Daerah baiknya ditunda hingga hari senin pukul 10:00 WIB. Jazilul saran ke Kementerian Keuangan untuk hadirkan juga pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Penjelasan Mitra I

Setjen Kemenkeu:

  • Kami mengikuti mekanisme rapat pimpinan Badan Anggaran saja.

Respon dan Masukan Anggota II

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Sirmadji dari Jatim 7. Sirmadji terima kasih kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Daerah meningkat tiap tahunnya. Sirmadji dorong Kemenkeu untuk memberikan perhatian khusus terkait pembuatan regulasi Dana Desa, Dana Khusus dan Dana Umum supaya tepat sasaran dan tidak membingungkan desa. Karena menurut Sirmadji masalah distribusi Dana Desa sering terjadi karena lemahnya koordinasi antar instansi.

Fraksi Golkar: Oleh Zulfadhli dari Kalbar. Zulfadhli menilai varian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali lebih penting dari varian alokasi lainnya. Zulfadhli saran ke Kementerian Keuangan agar Dana BOS dikonversikan saja.

Fraksi PAN: Oleh Ahmad Riski Sadig dari Jatim 6. Menurut Riski pengaturan alokasi Dana Desa tidak rata. Riski saran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar Dana Desa jangan asal ada sebagai ‘pemanis’, namun Pemerintah perlu memperhatikan desa-desa yang penghasil. Riski dorong Kemenkeu untuk mengkaji ulang formulasi alokasi Dana Desa agar tidak terkonsentrasi di Jawa saja.

Fraksi PKS: Oleh Hadi Mulyadi dari Kaltim. Hadi menyoroti bahwa kadang langkah kebijaksanaan pembangunan oleh Pemerintah selalu dikonsentrasikan pada daerah dengan jumlah penduduk tinggi. Hadi menegaskan ke Kementerian Keuangan bahwa Kalimantan Timur menyumbang Rp.400 triliun ke Kas Negara tiap tahunnya. Namun Kalimantan Timur (Kaltim) di 2014 dapat Rp.57 milyar untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan untuk 2016 dapat nol rupiah.  

Fraksi PPP: Oleh Elviana dari Jambi. Elviana menyayangkan bahwa Pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat Asumsi Transfer Daerah hari ini bukan melaporkan nilai transfer daerah, tapi masih tahap kebijakan.

Penjelasan Mitra II

Setjen Kemenkeu:

  • Kalau berbicara kebutuhan daerah, kita harus sesuai dengan kondisi riil saat ini dan bercermin sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) nasional. Apakah ada ‘gap’ antara dttp DAU dan DAK?

  • Indikator Kesehatan, Pendidikan dan Pekerjaan Umum akan menjadi indikator dari DAU.

  • Kedepan, penyaluran DAU hanya menggunakan Celah Fiskal.

  • Kami betul-betul kawal Dana Desa karena sangat bermuatan politis.

  • Perlu adanya political will karena masih ada daerah yang belum menyelesaikan Peraturan Gubernur (PerGub) terkait DAU.

  • Dana Istimewa Yogya sedang kami kaji perubahan regulasinya agar Yogyakarta bisa menggunakan dana secara optimal.

  • Lifting sudah dibahas antar daerah dan kementerian teknis terkait.

  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan Menengah akan dimasukkan ke transfer daerah dalam DAK Non-Fisik.

  • Realisasi transfer daerah terutama Dana Bagi Hasil (DBH)  sudah lebih baik.

Kesimpulan

Ketua Rapat, Said Abdullah dari Jatim 11:

Ketua Rapat menyatakan RDP Panitia Kerja (Panja) hari keseluruhan kebijakan disetujui. RDP dengan Kementerian Keuangan tentang pokok kebijakan transfer daerah dinyatakan telah selesai dan ditutup pukul 17:07 WIB.

 

Untuk membaca rangkaian livetweet RDP dengan Kementerian Keuangan mengenai asumsi pokok kebijakan transfer daerah untuk RAPBN 2016 kunjungi http://chirpstory.com/li/273750.


wikidpr/ogi