Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

KemenPDT - Rapat Kerja Komisi 5 dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

12/12/2018



Pada 10 Februari 2015 Komisi 5 mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT), Marwan Jafar terkait anggaran yang diajukan oleh KemenPDT dalam RAPBN-P dan pembahasan implementasi UU#6 Tahun 2014 (“UU Desa”)

Pada tanggal 19 Januari 2015 Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) ke DPR-RI. RAPBN-P tersebut merubah APBN 2015 yang disahkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2014 melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.  Dalam rangka pembahasan usulan RAPBN-P untuk mendapat bahan pertimbangan DPR menerima audiensi dari banyak kementerian, termasuk Kementerian PDT.

Pemantauan Rapat

Ini respon dari Fraksi-Fraksi terhadap pemaparan dari Menteri PDT, Marwan Jahar:

Fraksi PDI Perjuangan: Budi Yuwono dari Jatim 6. Budi khawatir kemungkinan korupsi dari para kepala-kepala desa yang akan tiba-tiba berlimpahan dana anggaran.  Budi menanyakan tindakan preventif apa yang sudah disiapkan oleh KemenPDT dan KPK.

Fraksi Gerindra: Oleh Nizar Zahro dari Jatim 11. Nizar berharap UU Desa tidak membuat kepada desa tidak lagi harus menutupi kekurangan dana untuk pembangunan desanya.  Nizar meminta klarifikasi dari MenPDT atas solusi sinkronisasi tumpang tindihnya UU Desa dengan UU Aparatur Sipil Negara terutama mengenai aparat desa.  Nizar saran kepada MenPDT untuk segera sinkronisasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).

Fraksi Golkar: Oleh Ridwan Bae dari Sulteng. Ridwan menambahkan ada juga tumpang tindih antara UU Desa dan UU Pertanian.  Ridwan meminta klarifikasi dari MenteriPDT atas solusi sinkronisasinya.  

Fraksi Hanura: Oleh Miryam S Haryani dari Jabar 8. Miryam mendukung usulan anggaran sebesar Rp.20 triliun untuk KemenPDT. Namun Miryam meminta usulan anggaran tersebut tidak disebut sebagai dana pendamping.  Miryam khawatir akan ketepatan waktu penyaluran dana pembangunan desa oleh karena itu Miryam meminta rencana untuk penyaluran dana untuk pembangunan desa di pelosok-pelosok dan pulau-pulau terluar.

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Kerja dengan Menteri PDT kunjungi http://bit.ly/mendesakom5.


wikidpr/fr