Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Kepegawaian Perangkat Desa – Audiensi Komisi 2 DPR-RI dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia

12/12/2018



Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Audiensi pada 30 November 2015 dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Rapat diagendakan untuk mendengarkan keluhan PPDI tentang kepegawaian, anggaran, dan isu lainnya yang merupakan tugas-tugas konstitusi Komisi 2.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 2, Wahidin Halim dari Banten 3 dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

PPDI:

  • Meminta agar Perangkat Desa diberi ciri khas khusus berupa seragam.
  • PPDI diseluruh Indonesia perlu perbaikan standardisasi gaji.
  • Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberi Aparatur Desa penghargaan dan mendapat jenjang karir.
  • Mengenai Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keputusan (SK) 579 tidak berjalan dengan baik.
  • Pemanggilan Bupati Lumajang dan Jombang belum juga terwujud.
  • Remunerasi untuk Perangkat Desa yang disampaikan oleh Presiden belum dirasakan sama sekali.

PPDI Jawa Tengah:

  • Seharusnya Perangkat Desa mendapat gaji dari dana perimbangan pusat dan daerah. Namun, kenyataannya Dana Alokasi Desa minimal 10% dari kabupaten Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Bagi kabupaten yang jumlah desanya banyak, akibatnya berakibat pos Alokasi Dana Desa (ADD) dikurangi. Dari ADD sebesar Rp.500.000.000, hanya 60% yang boleh dipakai.
  • Di Jawa Tengah, masih ada Perangkat Desa yang gajinya Rp.400.000 s.d. 750.000 per bulan. Padahal menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004, seharusnya sekurang-kurangnya gaji Perangkat desa sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kami minta agar dibuat standardisasi penggajian Perangkat Desa yang lebih bagus. Lebih efektif apabila gaji Perangkat Desa disamakan dengan gaji PNS golongan 2A masa kerja 0 tahun. Akan fatal apabila tidak ada standardisasi terbawah gaji Perangkat Desa.
  • PPDI berharap jabatan Sekretaris Desa tidak diisi dari orang baru dan pegawai nol karena perangkat desa sudah bermodal ijazah Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) sehingga mohon dianggap PNS golongan 2A masa kerja 0 tahun.
  • PPDI meminta Komisi 2 untuk mendorong Kemendagri memberi pernghargaan kepada Perangkat Desa yang mumpuni dan bisa naik jenjang karir.
  • SK 579 sangat mengganggu tugas karena di dalamnya tertera bahwa tetap melaksanakan tugas sampai usia 60 tahun.

PPDI Jawa Timur:

  • Dalam UU Desa pasal 66 sudah tercantum jelas bahwa penghasilan tetap Perangkat Desa bersumber dari dana perimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jangan sampai negara kita ada pemberlakuan federal.
  • Gaji Perangkat Desa belum merata. Ada Perangkat Desa yang mendapat gaji Rp.2.000.000 per bulan, tetapi di Madiun masih ada yang mendapat Rp.300.000 per bulan.
  • Perlu disampaikan bahwa di tahun-tahun ini tidak mungkin Perangkat Desa diangkat menjadi PNS seperti yang sering disebut dalam Nawacita.
  • Peraturan pusat tentang standardisasi gaji perlu diperbaiki. Kami juga memohon agar pimpinan dapat meninjau lagi di lapangan terkait jaminan kesehatan. PPDI Jawa Timur merasa senang dengan KIS, tetapi penerapannya di lapangan tidak sesuai.

PPDI Lumajang:

  • Pada 12 Oktober lalu, Santoso beserta PPDI Lumajang telah menyampaikan bahwa di Lumajang dan Jombang masih ada pemberhentian Perangkat Desa sebelum usia 65 tahun. Komisi 2 berjanji akan memanggil Bupati ke DPR, tetapi belum juga terwujud. PPDI Jawa Timur menginginkan Komisi 2 DPR-RI segera melakukan tindakan terhadap Bupati yang tidak mengindahkan Undang-Undang mengenai Perangkat Desa.
  • Sekarang sebagian dari anggota PPDI mengarah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi akan tetap kalah. Kondisi PPDI saat ini sudah sangat tragis dan PPDI memohon agar Komisi 2 dapat bertindak secepatnya sebelum 300 anggota Perangkat Desa diberhentikan secara masal. Masa jabatan Perangkat Desa harus sejalan dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2004.

PPDI Jombang:

  • PPDI Jombang memohon agar gugatan pembiaran Bupati Jombang terhadap Perangkat Desa dan bupati yang melanggar Undang-Undang segera diberi sanksi. PPDI Jombang berharap Komisi 2 DPR-RI dapat berkunjung ke Jombang.
  • Mengenai tunjangan PPDI Jombang yang sudah 3 tahun lebih belum diberikan, PPDI Jombang berharap Komisi 2 DPR-RI dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

PPDI Jawa Barat:

  • Dana tunjangan kesehatan di Kabupaten Jawa Barat belum merata. ada yang mendapatkan tunjangan kesehatan, ada juga yang belum mendapatkan tunjangan kesehatan. Tunjangan per kabupaten/kota di Jawa Barat masih berbeda-beda. Seharusnya hal itu tidak terjadi karena akan berdampak pada kecemburuan sosial. Hanya Ciamis yang baru mendapatkan tunjangan kesehatan.

PPDI Bali:

  • PPDI di daerah Bali banyak yang menjadi korban mengenai jabatan sebelum 60 tahun. Telah banyak PPDI Bali yang menjadi korban karena penerapan undang-undang masa jabatan yang tidak konsisten. Jika diangkat sebelum 2014, maka diberhentikannya setelah masa tugasnya. Sementara yang diangkat setelah 2014 baru diberhentikan setelah berusia 60 tahun. Banyak yang diberhentikan, tetapi tidak mengacu pada undang-undang. PPDI Bali berharap Komisi 2 dapat mengakomodirnya.

Di tengah rapat berlangsung, PPDI memutar video mengenai remunerasi untuk Perangkat Desa yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon dari anggota Komisi 2 terhadap pemaparan Mitra:

Fraksi PDIP: Oleh Arteria Dahlan dari Jatim 6. Arteria menilai bahwa kinerja PPDI selama ini sudah dapat dirasakan dan berharap agar PPDI dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi. Arteria menyampaikan bahwa bila tidak ada PPDI, Joko Widodo tidak akan bisa menjadi presiden. Saat ini sudah ada 4 provinsi full PPDI nasional sampai provinsi kota dan tidak semua orang ingin PPDI berdaya.

Menurut Arteria, Undang-Undang Desa tidak dirasakan sama sekali oleh Perangkat Desa. PPDI ini adalah organisasi profesi, tetapi Kepala Desa takut menjadi tidak berdaya apabila perangkat-perangkat desa berkembang. Arteria menyarankan kepada PPDI untuk tidak mengejar status PNS terlebih dahulu, yang terpenting adalah penghasilan setara dengan PNS golongan 2A. Arteria akan menginventarisasikan kabupaten/kota yang mampu dan akan didata Kemendagri. Jika memang sulit mendapat APBN untuk membayar penghasilan, biarkan kabupaten yang membayar.

Arteria menyarankan agar Bupati Jombang dan Lumajang yang melakukan penyimpangan segera dipanggil ke DPR dan dimintakan pertanggung-jawabannya karena penyimpangan-penyimpangan seperti itu tidak bisa dibiarkan berlama-lama. Arteria berjanji akan mengkonfrontasi Bupati Jombang dan Lumajang supaya dapat bertanggung jawab ke DPR-RI.

Arteria menyampaikan bahwa tugas PPDI makin hari semakin berat. Saingannya sekarang adalah Kepala Desa tingkat nasional. Arteria sepakat bahwa peraturan itu sifatnya meringankan, bukan memberatkan. Untuk masa jabatan Lumajang-Jombang, hampir 1.000 anggota diberhentikan. Dengan adanya peraturan Kemendagri, hal itu akan selesai. Selain itu, Arteria juga menyampaikan bahwa Kemendagri menjanjikan pengesahan peraturan sebelum habis masa siding, yaitu 18 Desember. Masa jabatan Perangkat Desa itu maksimal 60 tahun dan usia 42 tahun harus perangkat-perangkat baru.

Fraksi Demokrat: Oleh Wahidin Halim dari Banten 3. Wahidin berpesan agar Perangkat Desa jangan pernah merasa hina dan rendah. Setelah adanya otonomi daerah, seharusnya Perangkat Desa tidak merasa rendah. Wahidin juga menyampaikan bahwa saat ini Kemendagri sedang menyelesaikan Undang-Undang Perangkat Desa agar dapat diangkat menjadi PNS, bahkan bila perlu Komisi 2 akan mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aspirasi ini akan dibahas dalam rapat kerja nanti.

Wahidin menyarankan agar SK pengangkatan Perangkat Desa bukan dilakukan oleh kepala desa, sebaiknya pengangkatan Aparatur Desa itu dilakukan oleh Camat atau Bupati. Wahidin akan menagih janji Presiden mengenai remunerasi kenaikan gaji dan pengangkatan PNS yang disampaikan oleh Presiden.

Fraksi Gerindra: Oleh Subarna dari Jabar 11. Subarna meminta PPDI memberikan usulan secara tertulis karena ada beberapa item dan agar dapat lebih jelas serta dapat dibicarakan dengan Kemendagri.

Fraksi PAN: Oleh Sukiman dari Kalbar. Sukiman menyampaikan bahwa desa memiliki undang-undang sendiri, anggaran tidak sama dengan yang lain. Di Jawa tidak banyak pengendapan anggaran desa, sementara di daerah lain masih banyak. Sukiman sepakat bahwa masalah perangkat desa ini harus dibicarakan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sukiman bersama Komisi 2 DPR-RI berjanji akan memperjuangkan penyelesaian honorer dan masa jabatan dan menambah anggaran Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) sampai dengan Rp.2,1 Triliun. Sukiman berjanji bahwa Komisi 2 DPR-RI akan memutar video mengenai remunerasi untuk Perangkat Desa yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo untuk ditunjukan pada Kemendagri agar mereka tahu.

Kesimpulan

Permasalahan dan keluh-kesah PPDI akan dibicarakan pada rapat selanjutnya dengan Kemendagri. Rapat Audiensi Komisi 2 DPR-RI dengan PPDI ditutup oleh pimpinan rapat Wahidin Halim  dari Banten 3 pukul 11:35 WIB.

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Audiensi Komisi 2 DPR-RI dengan PPDI, kunjungi http://chirpstory.com/li/295244.

 

wikidpr/aydt-sa