Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Ketidakpastian Hukum - Rapat Komisi 3 dengan Nyoman Nuarta (perkara Edi Sukamto) dan Ike Farida (perkara Kota Kasablanka)

12/12/2018



Pada 1 April 2015 Komisi 3 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nyoman Nuarta dan Ully Manurung & Rekan tentang pengaduan mereka atas ketidakpastian hukum perkara hukum mereka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian RI (Ditreskrimum Polri).

RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 3 Desmond Junaidi Mahesa dari Banten 2.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Ully Manurung & Rekan antara lain:

  • Bahwa Ully Manurung & Rekan bertindak untuk dan atas nama klien, Ike Farida, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang diduga telah dilakukan oleh para tersangka Alexanders Stefanus Ridwan Putri Sambodho, Sandra, Ayi dan Alexander Tedja.

  • Mohon penyidikan perkara klien kami, Ike Farida sebagai pelapor agar segera dilimpahkan untuk ditangani Bareskrim Mabes Polri.  

  • Adanya dugaan upaya penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik dalam gelar perkara dalam kasus pengembang bermasalah, dalam hal ini PT Elite Prima Hutama yang juga sebagai pengembang Apartemen Casa Grande. Dalam hal ini, pelapor adalah pembeli unit di apartemen tersebut. Selanjutnya pelapor merasa tertipu dengan EPH, karena ternyata sertifikat di apartemen Casa Grande masih bermasalah.  

  • Bahwa menurut pelapor, tidak ada alasan untuk melakukan penghentian penyidikan. .

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Nyoman Nuarta antara lain:

  • Berkenaan dengan pelimpahan perkara LP. No: LP/726/XII/2013/SPKT Polda Bali tanggal 19 Desember 2013 ke Polda Jawa Barat 2  

  • Laporan tindak pidana tersebut sudah cukup lama akan tetapi belum ada penyelesaian secara tuntas sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

  • Laporan Nyoman Nuarta tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor Edi Sukamto.  

  • Terlapor melakukan pencairan dana sebesar 46 M tanpa memakai spesimen dalam waktu 9 hari di kantor Bank Mandiri cabang pembantu.  

  • Nyoman Nuarta melakukan pelaporan kepada Polisi, dan Edi Sukamto menjadi tersangka, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan. Pelapor menduga, dalam putusan minggu ini tersangka akan dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti.

Pemantauan Rapat

Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Nyoman Nuarta dan Ully Manurung & Rekan:

Fraksi Demokrat: Oleh I Putu Sudiartana dari Bali. Untuk permasalahan Nyoman Nuarta, menurut Putu ini merupakan mimpi buruk untuk pariwisata Bali. Putu juga memberikan contoh kasus tambahan ketika Putu menemukan Puskesmas sebagai tempat penjualan ekstasi saat dia ke Bali.

Fraksi Nasdem: Oleh Akbar Faisal dari Sulsel 2. Menurut Akbar tidak semua ketidakadilan di pengadilan bisa dilaporkan ke DPR. Untuk kasus PT.Elite Prima Hutama (Kota Kasablanka), Akbar menyampaikan kepada kuasa hukum dari Ike Farida (Ully Manurung & Rekan) untuk jangan berpikir DPR adalah malaikat yang bisa menyelesaikan semua perkara.

RDPU dengan Nyoman Nuarta dan Ully Manurung & Rekan ditutup oleh Pimpinan Rapat pukul 15:47 WIB.

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Nyoman Nuarta dan Ully Manurung & Rekan kunjungi http://chirpstory.com/li/259992.

 

wikidpr/fr