Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin: Mengosongkan Kolom Agama di KTP Dipersilakan
Rencana menghilangkan kolom agama di KTP dianggap melanggar peraturan. Berbeda dengan usulan mengosongkan kolom agama yang telah diatur di undang-undang.
"Memang kalau pengosongan jenis agama diatur dalam UU, tapi kalau menghilangkan kolom agama itu melanggar undang-undang," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Rabu (12/11).
Ia mengatakan, pengosongan jenis agama dalam kartu tanda penduduk diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Negara. Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang membolehkan masyarakat mengosongkan jenis agama dalam KTP, menurutnya, tidak menyalahi aturan.
Justru, kata dia, akan menyalahi UU bila menghapus kolom agama, atau mengganti kolom agama dengan nama kepercayaan.
"Kalau mau mengganti nama agama menjadi kepercayaan berarti harus mengubah Undang-Undang," ucapnya.
Menurutnya, dalam UU juga dijelaskan enam agama yang dapat dicantumkan dalam KTP, yakni agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Kiai Ma’ruf mengatakan, jangan sampai ide untuk menghilangkan kolom agama dalam KTP dijadikan beberapa pihak untuk menambah jenis agama yang diakui pemerintah.
"Kalau pun ada niat itu maka harus mengubah Undang-Undang karena selama ini dalam UU hanya mengakui enam agama," tambahnya.
Menurutnya hanya 10 persen warga Indonesia yang tidak menganut enam kepercayaan yang diakui negara. Untuk mengakomodir tersebut, maka dalam UU memang diatur tentang izin mengosongkan agama.
"Kalau mereka tidak menganut salah satu dari enam agama itu, mereka bisa mengosongkan jenis agamanya, itu silahkan," katanya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengemukakan wacana pengosongan kolom jenis agama dalam KTP. Kebijakan tersebut berlaku bagi warga yang menganut kepercayaan lain, selain enam agama yang diakui negara.