Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) 10 PKPU Selesai Diundangkan

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS — Seluruh peraturan Komisi Pemilihan Umum, yang menjadi acuan teknis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah telah selesai diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyelenggara ataupun calon peserta pilkada di daerah bisa menjadikan peraturan itu sebagai pedoman atau acuan teknis dalam mempersiapkan penyelenggaraan pilkada.

Ke-10 peraturan KPU (PKPU) tersebut bisa dilihat di situs jdih.kpu.go.id. Dari 10 PKPU, empat di antaranya baru diundangkan pada 12 Mei. Keempatnya, PKPU 8/2015 tentang Dana Kampanye, PKPU 9/2015 tentang Pencalonan, PKPU 10/2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan PKPU 11/2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Calon Terpilih.

"Jika ada pihak yang keberatan dengan PKPU dan menilai PKPU bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, ada ruang untuk meminta akuntabilitas melalui uji materiil ke MA (Mahkamah Agung). Jika itu terjadi, KPU berkewajiban memberikan penjelasan alasan PKPU itu keluar," kata Anggota KPU Ida Budhiati, Kamis (14/5).

Dari 10 PKPU itu, salah satunya tentang PKPU 9/2015 tentang Pencalonan. PKPU ini menjadi polemik karena terkait pendaftaran calon peserta pilkada dari partai yang kepengurusannya bersengketa di pengadilan.

Seperti diketahui, saat ini terjadi dualisme kepengurusan di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Untuk Golkar, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menangguhkan keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Adapun PPP, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy. Namun, proses itu belum tuntas karena Menteri Hukum dan HAM serta dan Romahurmuziy mengajukan banding.

Padahal, di PKPU 9/2015 tentang Pencalonan, persisnya Pasal 36 disebutkan jika kepengurusan parpol tingkat pusat masih proses sengketa di pengadilan dan terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, KPU di daerah tak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap, dan ditindaklanjuti penerbitan keputusan Menteri tentang penetapan kepengurusan parpol.

Selanjutnya, jika penyelesaian sengketa belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi kepengurusan partai yang bersengketa sepakat berdamai untuk membentuk satu kepengurusan partai, KPU di daerah menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan Menteri tentang penetapan kepengurusan partai hasil kesepakatan perdamaian. Aturan di PKPU itu konsisten dengan pernyataan sejumlah komisioner KPU sebelumnya sekalipun mereka sempat didesak sejumlah fraksi di DPR untuk merevisi.

Dengan aturan itu, jika parpol yang bersengketa tak bisa islah atau tak ada keputusan hukum tetap hingga masa pendaftaran calon peserta pada 26-28 Juli, parpol yang bersengketa tak bisa mengusung calonnya di pilkada.

Uji materi

Partai Golkar pimpinan Agung Laksono dan pengurus PPP kubu Romahurmuziy berniat mengajukan uji materi PKPU Pencalonan. "Jika KPU memiliki tafsir lain tentang inkracht bagi parpol bersengketa, kami akan mengajukan judicial review PKPU Pencalonan," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Ace Hasan Syadzily. 

Juru Bicara DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, Arsul Sani, juga mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji materi PKPU Pencalonan ke MA. Sebab PKPU dinilai menyalahi Pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan, yang mengatur SK Menkumham baru dianggap tidak sah jika ada putusan inkracht. "Artinya sebelum ada putusan inkracht, SK Menkumham harus dianggap tetap sah," katanya.

Sementara itu, Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie dan PPP pimpinan Djan Faridz, tetap merevisi UU Pilkada dan UU Parpol. Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan, keikutsertaan parpol peserta pemilu dalam pilkada sudah dijamin dalam UU Pilkada.

UU juga mengatur, parpol yang berhak mengusung calon adalah parpol yang mengantongi SK Menkumham. Namun, UU belum mengatur jalan keluar jika pemberlakuan SK Menkumham tengah ditangguhkan pengadilan karena ada permasalahan. 

"Karena itu, UU Pilkada dan UU Parpol harus direvisi untuk memasukkan solusi jika ada dualisme kepengurusan," kata Bambang yang juga Bendahara Golkar hasil Munas Bali ini.

Ketua Umum PPP hasil Munas Jakarta Djan Faridz menambahkan, saat menyusun UU Pilkada, DPR belum mengantisipasi terjadinya sengketa parpol, seperti yang kini dialami PPP dan Golkar. (APA/NTA/OSA/ITA)