Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) 32 Daerah gagal pastikan anggaran pilkada hingga tenggat 19 April, Pilkada Serentak mundur

12/12/2018



Komisi Pemilihan Umum di daerah yang direncanakan menggelar pemilihan kepala dan wakil kepala daerah tahun ini bakal menunda pilkada jika sampai 19 April 2015 pemerintah daerah belum menyediakan anggaran. Hingga kini masih ada 32 pemda yang belum mengalokasikan anggaran pilkada serentak tersebut.

Pilkada di daerah akan dimulai saat anggaran sudah dipenuhi pemda. Apabila KPU menilai waktu yang tersedia sejak anggaran cair hingga akhir 2015 tidak memungkinkan digelar pilkada, bisa saja pilkada batal digelar tahun ini. Tidak menutup kemungkinan daerah itu ikut pilkada serentak tahap kedua pada Februari 2017.

Pilkada serentak tahap kedua itu sedianya untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala dan wakil kepala daerahnya berakhir pada Juli-Desember 2016 dan sepanjang 2017. Sementara pilkada serentak tahap pertama 2015 untuk kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dan Januari-Juni 2016.

"Tanggal 19 April 2015 KPU sudah memulai tahapan pilkada dengan pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Ini bersama tahapan lainnya tak mungkin dilaksanakan jika anggarannya tidak disediakan," ujar anggota KPU, Ida Budhiati, Selasa (14/4), di Jakarta.

KPU di daerah boleh menunda tahapan pilkada seperti tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan. Rancangan peraturan ini masih dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Ida, aturan penundaan pilkada itu tidak melanggar undang-undang yang menjadi dasar hukum pilkada. Dia merujuk Pasal 121 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Di pasal itu disebutkan, dalam hal di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lain yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, dilakukan pemilihan susulan. "Kami artikan gangguan lainnya itu, salah satunya, tak ada anggaran untuk pilkada," ucapnya.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), saat diskusi bertajuk Memastikan Anggaran Pilkada Serentak 2015, mendesak pemerintah menunjukkan kesungguhannya dalam menyiapkan pilkada serentak.

Berdasarkan pantauan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke sejumlah KPU di daerah, ditemukan banyak pemda sama sekali belum mengalokasikan anggaran pilkada. Masih banyak pula pemda yang sudah mengalokasikan, tetapi belum sesuai kebutuhan.

Daerah yang belum atau sebagian menganggarkan di antaranya Nias Selatan, Gunung Sitoli, dan Madina di Sumatera Utara; Provinsi Jambi; Tanjung Jabung Barat di Jambi; Banggai Laut dan Poso di Sulawesi Tengah; serta Rembang, Pemalang, dan Demak di Jawa Tengah.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menduga pemda kesulitan menganggarkan kebutuhan dana pilkada karena terbatasnya ruang fiskal di APBD. Bisa juga alokasi anggaran sengaja dipersulit untuk kepentingan elite politik di pemda yang akan maju pada pilkada.

"Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) seharusnya lebih intens memonitor dan mengevaluasi ketersediaan anggaran untuk pilkada di setiap daerah," kata peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyatmadji membantah jika Kemendagri disebut tidak intens memonitor kesiapan anggaran pilkada daerah. Kemendagri juga mendorong pemda untuk segera menyiapkan anggaran pilkada. Hingga kini ada 32 dari 269 pemda yang masih dalam proses mengalokasikan anggaran.

"Sebaiknya pemerintah segera mengalokasikan anggaran pilkada," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman. Karena itu, harus dibicarakan bersama antara pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu. "Mendagri, Menkeu, Komisi II, KPU, dan Bawaslu harus duduk bersama membahas anggaran pilkada sebelum reses," kata anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Yandri Susanto.

 

http://print.kompas.com/baca/2015/04/15/Pilkada-Serentak-Bisa-Mundur