Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) 32 Daerah gagal pastikan anggaran pilkada hingga tenggat 19 April, Pilkada Serentak mundur
Komisi Pemilihan Umum di daerah yang direncanakan menggelar pemilihan kepala dan wakil kepala daerah tahun ini bakal menunda pilkada jika sampai 19 April 2015 pemerintah daerah belum menyediakan anggaran. Hingga kini masih ada 32 pemda yang belum mengalokasikan anggaran pilkada serentak tersebut.
Pilkada di daerah akan dimulai saat anggaran sudah dipenuhi pemda. Apabila KPU menilai waktu yang tersedia sejak anggaran cair hingga akhir 2015 tidak memungkinkan digelar pilkada, bisa saja pilkada batal digelar tahun ini. Tidak menutup kemungkinan daerah itu ikut pilkada serentak tahap kedua pada Februari 2017.
Pilkada serentak tahap kedua itu sedianya untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala dan wakil kepala daerahnya berakhir pada Juli-Desember 2016 dan sepanjang 2017. Sementara pilkada serentak tahap pertama 2015 untuk kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dan Januari-Juni 2016.
"Tanggal 19 April 2015 KPU sudah memulai tahapan pilkada dengan pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Ini bersama tahapan lainnya tak mungkin dilaksanakan jika anggarannya tidak disediakan," ujar anggota KPU, Ida Budhiati, Selasa (14/4), di Jakarta.
KPU di daerah boleh menunda tahapan pilkada seperti tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan. Rancangan peraturan ini masih dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Ida, aturan penundaan pilkada itu tidak melanggar undang-undang yang menjadi dasar hukum pilkada. Dia merujuk Pasal 121 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Di pasal itu disebutkan, dalam hal di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lain yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, dilakukan pemilihan susulan. "Kami artikan gangguan lainnya itu, salah satunya, tak ada anggaran untuk pilkada," ucapnya.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), saat diskusi bertajuk Memastikan Anggaran Pilkada Serentak 2015, mendesak pemerintah menunjukkan kesungguhannya dalam menyiapkan pilkada serentak.
Berdasarkan pantauan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke sejumlah KPU di daerah, ditemukan banyak pemda sama sekali belum mengalokasikan anggaran pilkada. Masih banyak pula pemda yang sudah mengalokasikan, tetapi belum sesuai kebutuhan.
Daerah yang belum atau sebagian menganggarkan di antaranya Nias Selatan, Gunung Sitoli, dan Madina di Sumatera Utara; Provinsi Jambi; Tanjung Jabung Barat di Jambi; Banggai Laut dan Poso di Sulawesi Tengah; serta Rembang, Pemalang, dan Demak di Jawa Tengah.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menduga pemda kesulitan menganggarkan kebutuhan dana pilkada karena terbatasnya ruang fiskal di APBD. Bisa juga alokasi anggaran sengaja dipersulit untuk kepentingan elite politik di pemda yang akan maju pada pilkada.
"Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) seharusnya lebih intens memonitor dan mengevaluasi ketersediaan anggaran untuk pilkada di setiap daerah," kata peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyatmadji membantah jika Kemendagri disebut tidak intens memonitor kesiapan anggaran pilkada daerah. Kemendagri juga mendorong pemda untuk segera menyiapkan anggaran pilkada. Hingga kini ada 32 dari 269 pemda yang masih dalam proses mengalokasikan anggaran.
"Sebaiknya pemerintah segera mengalokasikan anggaran pilkada," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman. Karena itu, harus dibicarakan bersama antara pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu. "Mendagri, Menkeu, Komisi II, KPU, dan Bawaslu harus duduk bersama membahas anggaran pilkada sebelum reses," kata anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Yandri Susanto.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/15/Pilkada-Serentak-Bisa-Mundur