Berita Terkait
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Jokowi: Masyarakat Papua Jangan Jadi Penonton Pembangunan
- (Media Indonesia) Presiden Menerapkan Program BBM Satu Harga di Papua
- (Tempo.co) Pengamat Menilai Sistem Peradilan Hambat Investasi
- (Kompas) Jonan Dilantik Jadi Menteri ESDM, Arcandra Wakil Menteri ESDM
- (Aktual.com) Luhut: Tidak Semua Dapat Relaksasi Ekspor Konsentrat
- (Tempo.co) Isu Novanto Jadi Ketua DPR Lagi, Refly: Legal tapi Timbul...
- (DetikNews) Freeport Dapat Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Hingga 11 Januari 2017
- (Kompas.com) Setya Novanto Tidak Tahu Keberadaan Riza Chalid
- (DetikNews) Tak Setor Jaminan US$ 530 Juta, Freeport: Kami Komitmen Bangun Smelter
- (Kompas.com) Setya Novanto Datangi Kejaksaan Agung
- (Tribun News) Keamanan Keluarga Jadi Satu Alasan Novanto Mangkir dari Panggilan Kejaksaan
- (Kompas.com) Hitung Divestasi Freeport, Kementerian ESDM dan BUMN Tunjuk Tim Penilai yang Sama
- (MetrotvNews) Jurus Baru Membela Novanto
- (Kompas.com) Setya Novanto Tak Akan Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
- (Kompas.com) Gerindra "Walkout", Rapat Jaksa Agung-Komisi III Ditunda hingga Besok
- (DetikNews) Dipanggil Kejagung, Novanto Hanya Akan Beri Keterangan Tertulis
- (DetikNews) Kasus 'Papa Minta Saham', Kejagung Panggil Setya Novanto Rabu
- (Rimanews) Kasus Makelar Saham Freeport Mandeg, Jaksa Agung Dituntut Mundur
- (Kompas.com) Bos Freeport Jim Moffett Mundur
- (Kompas.com) Tolak Novanto Jadi Ketua Fraksi Golkar, Kubu Agung Ajukan Zainuddin Amali
- (DetikNews) Wakil Ketua MKD: Tidak Ada Sanksi untuk Setya Novanto
- (Liputan6.com) ICW Minta Setya Novanto Mundur sebagai Anggota DPR
- (DetikNews) Novanto Ketua Fraksi Golkar, Ruhut: Menyedihkan, Golkar Gali Kubur!
- (DetikNews) Waktu yang Mepet Jadi Alasan MKD Tak Mau Panggil Paksa Reza Chalid
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Ada sisi buruk percepat pembicaraan perpanjangan kontrak Freeport dari 2019 menjadi 2015
Kontrak karya PT Freeport Indonesia akan berakhir ada 2021. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan atau proses perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan paling cepat 2019.
Dengan berbagai justifikasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengusulkan proses perpanjangan kontrak Freeport dipercepat menjadi tahun 2015. Kendati begitu, Ketua Tim Penelaah Pembangunan Smelter Nasional Kementerian ESDM, Said Didu mengakui dimajukannya permohonan perpanjangan kontrak bisa juga menimbulkan efek negatif.
“Kalau diputuskan sekarang, semua akan dituntut karena Kontrak Karya (KK) masih lama. (Di sisi lain) Itu juga menunjukkan kepastian hukum di negara ini tidak ada sama sekali, (pemerintah) tidak menghormati hukum kontrak. Kalau itu dilakukan, maka tidak ada investor mau masuk. Sebab, kontrak yang masih berjalan pun bisa diputus,” kata dia ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perpanjangan kontrak bisa diproses paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Masa kontrak Freeport berakhir pada 2021, yang artinya permohonan perpanjangan kontrak bisa dilakukan paling cepat baru 2019.
Meski ada sisi buruknya, Said menjelaskan, perpanjangan kontrak Freeport perlu dipercepat. Alasannya antara lain kepastian perkembangan smelter, akan habisnya tambang terbuka (openpit) pada 2017, sampai isu pemutusan hubungan kerja.
“Bagi bisnis itu (percepatan) lebih realistis daripada nunggu 2019 dia (Freeport) enggak jelas. Setelah saya pelajari, saya laporkan ke menteri, ini lebih realistis. Sekarang kalau kita suruh dia (Freeport) bangun smelter, nanti mereka tanya bahan bakunya dari mana kan bapak (Menteri) belum kasih izin perpanjangan kontrak?” pungkas Said.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/04/11/060812426/Pemerintah.Akui.Ada.Sisi.Buruk.Percepat.Perpanjangan.Kontrak.Freeport