Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Badrodin Janji Benahi Institusi Polri

12/12/2018



Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Badrodin Haiti berkomitmen membenahi institusi Polri dan memperkuat hubungan dengan penegak hukum yang lain. Pembenahan ini antara lain dengan menindak semua pelanggaran yang dilakukan anggota polisi.

"Segala macam pelanggaran, mulai dari pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana yang dilakukan anggota, akan ditindak," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (17/4).

Pernyataan ini disampaikan Badrodin setelah dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Hadir dalam pelantikan ini antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, jajaran menteri Kabinet Kerja, dan pemimpin lembaga tinggi negara.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan lega dengan pelantikan Badrodin sebagai Kapolri. Pasalnya, jabatan Kapolri, yang kosong sejak Jenderal (Pol) Sutarman diberhentikan dengan hormat dari jabatan itu pada 16 Januari 2015, akhirnya kembali terisi.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menuturkan, Presiden menginginkan Polri yang dapat bekerja sama dengan KPK, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membersihkan korupsi di Tanah Air.

Terkait hal ini, Badrodin mengatakan, sinergi antarlembaga akan menjadi prioritas dalam kepemimpinannya. "Karena itu, penegak hukum tidak bisa secara parsial dilaksanakan oleh masing-masing (lembaga) tanpa koordinasi dengan baik, tanpa saling membantu," katanya.

Menurut Badrodin, masalah yang terjadi antara Polri dan KPK selama ini disebabkan adanya intervensi politik dan tekanan masyarakat. "Dulu ada turbulensi di Polri dan KPK, tetapi sekarang sudah mereda," katanya.

Terakhir, ketegangan antara KPK dan Polri terjadi setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. Beberapa saat setelah peristiwa itu, Polri menetapkan dua unsur pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sebagai tersangka.

Saat ini, Polri menghentikan sementara pengusutan kasus Samad dan Bambang Widjojanto. Sementara itu, pengusutan kasus Budi Gunawan kini ditangani Polri karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, langkah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak sah.

Soliditas

Badrodin menuturkan, konsolidasi internal Polri juga menjadi prioritas kerjanya. "Ke depan tantangan tugas kami cukup berat sehingga secara internal kami harus solid dan juga kami siap hadapi tantangan di depan," ujarnya.

Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Kamis (16/4), Badrodin juga menjanjikan pembentukan Tim Internal Anti Korupsi untuk menumbuhkan budaya anti korupsi di internal Polri. Badrodin juga berniat membudayakan pola hidup sederhana dan menyusun buku pencegahan korupsi.

Anggota Tim Sembilan yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk memberikan masukan terkait kasus KPK-Polri, Bambang Widodo Umar, menuturkan, korupsi di institusi Polri diduga sudah terjadi di banyak bidang.

00:00:00

KOMPAS/Wisnu WidiantoroSetelah mengalami kekosongan sekitar tiga bulan, jabatan Kepala Polri akhirnya terisi. Presiden Joko Widodo, Jumat (17/4) melantik Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kepala Polri, menggantikan Kepala Polri sebelumnya Jenderal Sutarman. Pelantikan berlangsung di Istana Negara Jumat pagi. Pelantikan yang dimulai pukul 09.05 dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla dan jajaran menteri Kabinet Kerja, pimpinan lembaga tinggi negara. Bahkan pimpinan KPK juga hadir. KOMPAS/Wisnu Widiantoro

Terkait hal ini, Badrodin mengatakan, sinergi antarlembaga akan menjadi prioritas dalam kepemimpinannya. "Karena itu, penegak hukum tidak bisa secara parsial dilaksanakan oleh masing-masing (lembaga) tanpa koordinasi dengan baik, tanpa saling membantu," katanya.

Menurut Badrodin, masalah yang terjadi antara Polri dan KPK selama ini disebabkan adanya intervensi politik dan tekanan masyarakat. "Dulu ada turbulensi di Polri dan KPK, tetapi sekarang sudah mereda," katanya.

Terakhir, ketegangan antara KPK dan Polri terjadi setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. Beberapa saat setelah peristiwa itu, Polri menetapkan dua unsur pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sebagai tersangka.

Saat ini, Polri menghentikan sementara pengusutan kasus Samad dan Bambang Widjojanto. Sementara itu, pengusutan kasus Budi Gunawan kini ditangani Polri karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, langkah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak sah.

Soliditas

Badrodin menuturkan, konsolidasi internal Polri juga menjadi prioritas kerjanya. "Ke depan tantangan tugas kami cukup berat sehingga secara internal kami harus solid dan juga kami siap hadapi tantangan di depan," ujarnya.

Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Kamis (16/4), Badrodin juga menjanjikan pembentukan Tim Internal Anti Korupsi untuk menumbuhkan budaya anti korupsi di internal Polri. Badrodin juga berniat membudayakan pola hidup sederhana dan menyusun buku pencegahan korupsi.

Anggota Tim Sembilan yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk memberikan masukan terkait kasus KPK-Polri, Bambang Widodo Umar, menuturkan, korupsi di institusi Polri diduga sudah terjadi di banyak bidang.

Terkait hal ini, Bambang Widodo Umar menuturkan, Badrodin punya dua pilihan jika ingin menjalankan program prioritasnya, yaitu menata kelembagaan dan meningkatkan budaya anti korupsi di institusi Polri. Pilihan itu adalah memperkuat kelembagaan divisi pengawasan atau membuat lembaga anti korupsi di internal polri.

Penguatan fungsi lembaga pengawasan internal Polri, yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) serta Profesi dan Pengamanan (Propam), dapat dilakukan dengan melimpahkan wewenang Kapolri dalam mengambil keputusan ketika ditemukan adanya penyimpangan berupa korupsi dalam organisasi.

"Jika ditemukan adanya perkara korupsi, Kepala Irwasum ataupun Propam dapat melakukan pengusutan dan apabila terbukti, perkara dapat langsung diteruskan ke pengadilan umum," kata Bambang. Selama ini, lembaga pengawas harus berkonsultasi dengan Kapolri saat ditemukan dugaan penyimpangan di internal Polri.

Dengan adanya pelimpahan wewenang ini, fungsi Kapolri hanya mengawasi kinerja Irwasum dan Propam.

Apabila Kapolri ingin membuat tim khusus anti korupsi, dibutuhkan tatanan dan aturan yang jelas dan rinci agar tim itu tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Aturan itu antara lain terkait program kerja, wewenang, sasaran anggaran, hingga batas waktu kerja.

http://print.kompas.com/baca/2015/04/18/Badrodin-Janji-Benahi-Institusi-Polri