Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Baru 28 Kabupaten Penuhi Syarat Terima Dana Desa

12/12/2018



Distribusi dana desa yang seharusnya dimulai April ini masih terkendala. Hingga kini, dana desa baru bisa didistribusikan ke 28 kabupaten. Pemerintah belum bersedia mencairkan dana desa karena mayoritas daerah belum dapat memenuhi persyaratan untuk pencairan dana desa.

 

"Dari seluruh Indonesia baru 28 kabupaten yang siap untuk April ini," kata anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Budiman Sudjatmiko, saat dihubungi, Minggu (19/4).

Menurut Budiman, seharusnya dana desa sudah didistribusikan ke semua desa di Indonesia April ini. Sebab, dana desa Rp 20,7 triliun sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Pada rapat kerja dengan Komisi II DPR, pekan lalu, Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Rukijo memaparkan, pemerintah sudah mendistribusikan dana Rp 204 miliar untuk desa. Dana itu ditransfer ke rekening 21 bupati untuk kemudian diserahkan kepada kepala desa. Pemerintah juga tengah menyiapkan distribusi dana desa ke tujuh kabupaten lain. Besarnya sekitar Rp 300 miliar.

Rukijo menjelaskan, dana desa baru didistribusikan ke 28 kabupaten karena baru desa-desa di kabupaten itulah yang memenuhi persyaratan, yakni dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memiliki peraturan bupati/wali kota yang mengatur tentang pembagian dana desa. Sementara peraturan pembagian dana desa baru bisa disusun setelah semua kepala desa menyerahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Komitmen dipertanyakan

Laporan pemerintah yang menyatakan dana desa baru bisa didistribusikan ke 28 kabupaten itu mengundang tanggapan. Komitmen pemerintah terhadap pembangunan desa dipertanyakan. "Ini mengejutkan karena baru 28 kabupaten yang siap mendistribusikan dana desa," kata Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Ahmad Muqowam.

Jumlah tersebut baru sekitar 7 persen dari total kabupaten di Indonesia, yakni 410 kabupaten. "Kalau tataran kabupaten saja persentasenya kecil, bagaimana kesiapan desa? Tentu persentase desa yang sudah siap lebih kecil," ujar Ahmad yang juga Ketua Panitia Khusus RUU Desa DPR 2009-2014.

Budiman menilai kementerian dan pemerintah daerah belum siap mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masih banyak peraturan yang tak selaras dengan UU Desa, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) No 43/ 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa dan PP No 60/2014 tentang Keuangan Desa.

Panitia Kerja Desa Komisi II DPR, mulai Senin (20/4) ini, akan menggelar rapat konsinyering dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Rapat akan membahas masalah implementasi UU Desa, khususnya tentang distribusi dana desa.

http://print.kompas.com/baca/2015/04/20/Distribusi-Baru-untuk-28-Kabupaten