Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) BI Dorong Perekonomian
JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia segera merelaksasi kebijakan rasio pinjaman terhadap nilai aset rumah dan kendaraan bermotor. Rasio pinjaman terhadap simpanan perbankan juga akan dilonggarkan. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kendati berencana melonggarkan kebijakan makroprudensial, Bank Indonesia (BI) masih mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate 7,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur, Selasa (19/5).
Suku bunga deposit facility dan lending facility juga dipertahankan, masing-masing di level 5,5 persen dan 8 persen. Deposit facility adalah suku bunga untuk penempatan kelebihan likuiditas harian bank di BI, sedangkan lending facility adalah suku bunga pinjaman dari BI untuk memenuhi kekurangan likuiditas harian perbankan.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo menjelaskan, BI Rate tetap dipertahankan agar inflasi terkendali dan defisit transaksi berjalan turun sesuai target. Inflasi ditargetkan 3-5 persen pada 2015 dan 2016. Adapun defisit transaksi berjalan ditargetkan 2,5-3 persen produk domestik bruto sepanjang 2015.
"Selama ini kami memperhatikan bahwa setelah ketentuan mengenai rasio pinjaman terhadap nilai aset diberlakukan, kondisi sektor properti dan kredit kendaraan tetap sehat. Khusus untuk kredit rumah, calon pemilik rumah pertama harus dilindungi," kata Agus.
Pada 2013, BI menerbitkan aturan mengenai rasio pinjaman dari bank terhadap nilai aset (LTV) rumah dan kendaraan bermotor untuk memperkecil risiko penyaluran kredit.
Perihal rasio pinjaman terhadap simpanan (LDR) yang sebelumnya maksimum 92 persen, akan dinaikkan menjadi 94 persen. Namun, rasio yang dipakai bukan LDR, melainkan rasio pinjaman terhadap sumber dana (LFR). Sumber dana diperluas, dari tabungan, giro, dan deposito, menjadi ditambah surat utang yang diterbitkan bank. Pelonggaran ini disertai syarat, yakni rasio kredit bermasalah (NPL) tidak boleh lebih dari 5 persen.
Ekonom Bank Danamon Dian Ayu Yustina menjelaskan, pelonggaran kebijakan makroprudensial akan mendorong konsumsi sehingga perekonomian terdongkrak. "Dalam jangka pendek, stimulus berupa pelonggaran kebijakan bisa mendorong perekonomian. Namun, tidak akan bisa langsung mendongkrak produksi," katanya.
Peningkatan produksi untuk mendorong perekonomian, kata Dian, hanya bisa dilakukan dalam jangka panjang.
Pasar modal
Pasar modal merespons positif pengumuman BI Rate. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melemah di sesi I perdagangan, ditutup menguat 31,56 poin (0,6 persen) ke level 5.269. Nilai tukar rupiah di pasar spot juga menguat 41 poin (0,31 persen) ke Rp 13.098 per dollar AS.
Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia Rangga Cipta menyatakan, tekanan terhadap rupiah lebih besar dibandingkan mata uang rekan dagang utama.
(AHA/BEN)