Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) BIaya Kampanye Dibatasi, Bansos Jelang Pilkada Dicegah
Formula pembatasan biaya kampanye pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah saat pemilu kepala daerah telah diputuskan. Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah belanja kampanye yang terlalu besar yang bisa memicu persaingan tidak sehat antarkandidat.
Formula pembatasan biaya kampanye itu diputuskan dalam rapat konsultasi Komisi II DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu yang membahas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan, Selasa (21/4), di Jakarta.
Anggota KPU, Ida Budhiati, menjelaskan, tiga jenis kampanye yang masih harus dibiayai oleh pasangan calon menjadi dasar formula dalam pembatasan biaya kampanye.
Ketiga jenis kampanye itu adalah pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tak melanggar larangan kampanye dan aturan perundang-undangan, seperti rapat umum.
Rumusan biaya kampanye untuk pertemuan terbatas adalah jumlah peserta pertemuan-untuk pemilihan gubernur maksimal 2.000 orang dan pemilihan bupati/wali kota maksimal 1.000 orang-dikali jumlah kabupaten/ kota untuk pemilihan gubernur atau jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wali kota, kemudian dikali lagi standar biaya pertemuan paket sehari penuh di daerah itu.
Sementara biaya kampanye tatap muka dan dialog dihitung dengan rumus jumlah peserta sesuai kapasitas ruangan, dikali jumlah desa di daerah yang menyenggarakan pilkada, kemudian dikali standar biaya pertemuan paket sehari penuh di daerah itu. Biaya untuk rapat umum adalah jumlah peserta rapat dikali kegiatan maksimal rapat umum, yaitu tiga kali, kemudian dikali standar biaya daerah pertemuan paket sehari penuh.
Khusus untuk tatap muka serta dialog dan rapat umum, jumlah peserta akan diputuskan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Semua hasil penghitungan dari rumus pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, serta rapat umum itu dijumlahkan dan hasilnya menjadi batas maksimal pembiayaan kampanye pasangan calon kepala-wakil kepala daerah," ujar Ida.
Dengan formula ini, Ida yakin batasan biaya kampanye tidak terlalu besar sehingga bisa mencegah persaingan tidak sehat antarkandidat.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menambahkan, pemasangan alat peraga kampanye juga dibatasi. Para calon hanya bisa memasang alat peraga di tempat yang telah ditentukan oleh KPU setempat. Ukuran alat peraga pun akan diatur. Nilai barang yang akan diberikan oleh pasangan calon kepada peserta kampanye juga dibatasi, harganya tidak boleh melebihi Rp 50.000 per orang.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menuturkan, saat ini masih ada tiga Rancangan PKPU yang dalam tahap konsultasi dengan DPR. Ketiga PKPU itu adalah Rancangan PKPU tentang Pencalonan, Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rancangan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil.
Anggaran meningkat
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, ada gejala peningkatan anggaran untuk bantuan sosial (bansos) di sejumlah daerah yang akan menggelar pilkada.
"Kami belum mendata secara detail. Namun, tren peningkatan itu memang nyata terjadi. Ini tidak hanya terjadi saat pilkada tahun ini, tetapi sudah terjadi pada pilkada yang digelar tahun- tahun sebelumnya," ujarnya.
Tjahjo yakin, terulangnya tren peningkatan alokasi dan penggunaan bantuan menjelang pilkada terkait kepentingan petahana yang akan maju kembali di pilkada tahun ini.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, fenomena tingginya dana bansos di daerah yang menggelar pilkada biasanya sudah terlihat sejak dua tahun menjelang pilkada.
Terkait hal ini, saat mengevaluasi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, Kemendagri memperhatikan alokasi bansos, terutama di daerah yang akan menggelar pilkada. "Banyak yang kami minta dialihkan ke hal yang lebih penting," katanya.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/22/Biaya-Kampanye-Dibatasi