Berita Terkait
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (TigaPilarNews) Panglima TNI Ingin Kembangkan Sistem Pertahanan di Pulau Biak
- (DetikNews) Ini Poin-poin di UU Terorisme yang Akan Direvisi
- (Kompas.com) Komnas HAM: Revisi UU Terorisme Perlu Diselaraskan dengan Pasal KUHP
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme - Rapat Komisi 3 dengan BNPT
- (DetikNews) Koopssusgab, Satuan Gabungan Elite TNI untuk Buru Teroris
- Abdul Hakim: Makin Beragama Harus Makin Pancasilais, Bukan Malah Mendukung ISIS
- (Kompas) Ideologi Radikal Susupi Media Sosial
- (Kompas) Opini Wakil Presiden Jusuf Kalla: NIIS dan janji Surga
- (Tempo) Menlu Irak: Kami Butuh Indonesia untuk Perangi ISIS
- (Kompas) Perppu Anti Teror: Pentingnya Dasar Hukum Pencegahan
- (Kompas) Dinamika Blokir Web: Memilah Informasi di Era Digital
- (Kompas) Perppu Anti-Terorisme Dirancang, Kunci Melawan Radikalisme adalah Pluralisme
- (Kompas) ISIS Ancam Serbu Nusakambangan, Polisi Siaga
- (Harian Kompas) Revisi UU Terorisme: BNPT Usul Lama Penahanan Ditambah
- (Harian Kompas) Said Aqil Sirodj: PBNU Dukung Pemblokiran, Islam Tak Ajarkan Propaganda Teror
- (Koran Tempo) Perangkat Blokir Web Belum Sempurna, Normalisasi Jika Konten Negatif Telah Dihapus Semua
- (Kompas) Blokir Situs Radikal Propaganda dan Radikal: Tim Panel SIap Temui Pemilik Situs
- (Harian Kompas) Pemblokiran 22 Situs Penuhi UU ITE, Tim Panel Dibentuk
- (Jakarta Post) In Fighting Radicalism, We Must Go Beyond Censorship, by Harry Febrian
- (WSJ) Pasca Pertemuan dengan Komisi I, Kemungkinan 7 dari 22 Web Akan Dicabut Blokirnya
- (Jakarta Post) Blocking websites wont stop spread radical ideas
- (ANTARA) Poso Transformed Into "Battlefield" Against Terrorists, Prepare for ISIS-spread emergency
- (Jakarta Post) Terrorist Leader on East Indonesia Believed Killed
- (Harian Kompas) Blokir Web Propaganda Ajak ISIS: Tim Panel Cermati Pengaduan Masyarakat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Blokir Situs Radikal Propaganda dan Radikal: Tim Panel SIap Temui Pemilik Situs
Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif menggelar rapat pertama di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (6/4). Tim panel ini berencana menemui pengelola 19 situs yang telah diblokir pemerintah. Hasil dialog itu nanti akan dijadikan bahan kajian dan rekomendasi kepada pemerintah.
Juru Bicara Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) Tjipta Lesmana mengatakan, tim panel hanya bertugas membantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mencermati situs-situs bermuatan negatif dan yang dinilai radikal dan telah diblokir. "Banyak situs internet dianggap negatif, tapi kami tidak bisa menggunakan cara-cara Orde Baru yang langsung memberedel atau memblokir," katanya seusai rapat.
Agar adil dan tak terkesan otoriter, PSIBN akan memanggil dan meminta penjelasan dari pengelola 19 situs yang telah diblokir pemerintah. Dialog itu juga untuk memberikan pemahaman terhadap publik yang belum memahami muatan radikalisme.
Menurut Tjipta, setiap tim panel nanti memberikan saran kepada Kominfo dalam menyeleksi situs-situs yang dianggap radikal. Namun, panel tidak mempunyai kewenangan memutuskan pemblokiran situs-situs tersebut. "Secara periodik dibahas di setiap panel," katanya.
Selanjutnya, masing-masing tim panel akan bertemu untuk membahas kriteria yang dijadikan sebagai patokan dalam mencermati pengaduan masyarakat terkait situs internet bermuatan negatif. Dengan komposisi yang ada, setiap panel mempunyai tolok ukur dan definisi yang jelas terhadap tugas yang akan dijalani.
Di bawah forum ini ada empat tim panel yang beranggotakan para ahli dan perwakilan sejumlah kalangan. Keempat panel itu mencakup panel pornografi, kekerasan anak, dan keamanan internet; panel terorisme, SARA, dan kebencian; panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan, serta narkoba; dan panel hak kekayaan intelektual.
Dua situs aktif
Senin lalu, beberapa di antara 19 situs yang diblokir pemerintah ternyata masih bisa dibuka publik, seperti Hidayatullah.com dan Arrahmah.com. Terkait soal ini, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu mengatakan, semestinya situs yang telah diblokir tidak bisa serta-merta aktif lagi. Masih aktifnya kedua situs tersebut dapat disebabkan belum terpenuhinya internet service provider sebagai perusahaan atau badan yang menyediakan jasa sambungan internet. "Ini masih dalam tahap pencegahan. Bisa saja semua itu diaktifkan kembali jika telah ada normalisasi isi dan konten," ujarnya.
Sejauh ini, ada sembilan situs yang mengajukan normalisasi alias pengaktifan kembali. Hal itu akan dibahas secara bersama oleh tim panel. Selain itu, alamat kantor dan situs yang tidak jelas membuat Kominfo kesulitan menghubungi sejumlah pemilik situs tersebut.
Harus transparan
Secara terpisah, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk melarang praktik ujaran kebencian atas nama agama atau keyakinan, termasuk dengan memblokir situs-situs yang dianggap radikal. Langkah ini diperlukan untuk mengarahkan Indonesia menjadi negara yang toleran dan menghormati kebebasan beragama. Apalagi, Pasal 156 dan 157 KUHP menyebutkan, ujaran kebencian yang mengarah pada permusuhan dan kekerasan dilarang oleh hukum Indonesia.
Meski demikian, upaya itu hendaknya tetap menghormati kebebasan berekspresi. Pemblokiran seharusnya diterapkan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Untuk itu, negara diminta untuk membuat standar dan prosedur pemblokiran situs yang dinilai bermuatan radikal. Pernyataan itu disampaikan lewat rilis oleh Human Rights Working Group, The Wahid Institute, AMAN Indonesia, ELSAM, AJAR Asia, dan Institut Titian Perdamaian.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/07/Tim-Panel-Siap-Temui-Pemilik-Situs