Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Blokir Situs Radikal Propaganda dan Radikal: Tim Panel SIap Temui Pemilik Situs

12/12/2018



Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif menggelar rapat pertama di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (6/4). Tim panel ini berencana menemui pengelola 19 situs yang telah diblokir pemerintah. Hasil dialog itu nanti akan dijadikan bahan kajian dan rekomendasi kepada pemerintah.

Juru Bicara Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) Tjipta Lesmana mengatakan, tim panel hanya bertugas membantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mencermati situs-situs bermuatan negatif dan yang dinilai radikal dan telah diblokir. "Banyak situs internet dianggap negatif, tapi kami tidak bisa menggunakan cara-cara Orde Baru yang langsung memberedel atau memblokir," katanya seusai rapat.

Agar adil dan tak terkesan otoriter, PSIBN akan memanggil dan meminta penjelasan dari pengelola 19 situs yang telah diblokir pemerintah. Dialog itu juga untuk memberikan pemahaman terhadap publik yang belum memahami muatan radikalisme.

Menurut Tjipta, setiap tim panel nanti memberikan saran kepada Kominfo dalam menyeleksi situs-situs yang dianggap radikal. Namun, panel tidak mempunyai kewenangan memutuskan pemblokiran situs-situs tersebut. "Secara periodik dibahas di setiap panel," katanya.

Selanjutnya, masing-masing tim panel akan bertemu untuk membahas kriteria yang dijadikan sebagai patokan dalam mencermati pengaduan masyarakat terkait situs internet bermuatan negatif. Dengan komposisi yang ada, setiap panel mempunyai tolok ukur dan definisi yang jelas terhadap tugas yang akan dijalani.

Di bawah forum ini ada empat tim panel yang beranggotakan para ahli dan perwakilan sejumlah kalangan. Keempat panel itu mencakup panel pornografi, kekerasan anak, dan keamanan internet; panel terorisme, SARA, dan kebencian; panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan, serta narkoba; dan panel hak kekayaan intelektual.

Dua situs aktif

Senin lalu, beberapa di antara 19 situs yang diblokir pemerintah ternyata masih bisa dibuka publik, seperti Hidayatullah.com dan Arrahmah.com. Terkait soal ini, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu mengatakan, semestinya situs yang telah diblokir tidak bisa serta-merta aktif lagi. Masih aktifnya kedua situs tersebut dapat disebabkan belum terpenuhinya internet service provider sebagai perusahaan atau badan yang menyediakan jasa sambungan internet. "Ini masih dalam tahap pencegahan. Bisa saja semua itu diaktifkan kembali jika telah ada normalisasi isi dan konten," ujarnya.

Sejauh ini, ada sembilan situs yang mengajukan normalisasi alias pengaktifan kembali. Hal itu akan dibahas secara bersama oleh tim panel. Selain itu, alamat kantor dan situs yang tidak jelas membuat Kominfo kesulitan menghubungi sejumlah pemilik situs tersebut.

Harus transparan

Secara terpisah, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk melarang praktik ujaran kebencian atas nama agama atau keyakinan, termasuk dengan memblokir situs-situs yang dianggap radikal. Langkah ini diperlukan untuk mengarahkan Indonesia menjadi negara yang toleran dan menghormati kebebasan beragama. Apalagi, Pasal 156 dan 157 KUHP menyebutkan, ujaran kebencian yang mengarah pada permusuhan dan kekerasan dilarang oleh hukum Indonesia.

Meski demikian, upaya itu hendaknya tetap menghormati kebebasan berekspresi. Pemblokiran seharusnya diterapkan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Untuk itu, negara diminta untuk membuat standar dan prosedur pemblokiran situs yang dinilai bermuatan radikal. Pernyataan itu disampaikan lewat rilis oleh Human Rights Working Group, The Wahid Institute, AMAN Indonesia, ELSAM, AJAR Asia, dan Institut Titian Perdamaian.

 

http://print.kompas.com/baca/2015/04/07/Tim-Panel-Siap-Temui-Pemilik-Situs