Berita Terkait
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Tempo.co) Setya Novanto Bisa Dilantik Jadi Ketua DPR Esok Hari, Asal...
- (Tempo.co) 36 Anggota Laporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke MKD
- (DetikNews) Anggota Komisi XI Sayangkan Ada Pelaporan Ketua DPR ke MKD
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Kompas.com) Kubu Aburizal Dukung Pemerintah, PDI-P Ungkit Kursi Ketua DPR
- (DetikNews) Gebrakan Ade Komarudin: Pansus DPR Dilarang Kunker ke LN!
- (DetikNews) Noor Supit: Semua Diganti Geng Novanto, Fraksi Golkar Bergejolak
- (DetikNews) Kahar Muzakir Ketua Banggar DPR, Noor Supit: APBN Bukan Alat Politik!
- (Rimanews) Agung: Pencalonan Ketua DPR Pengganti Setnov Tak Bisa Dilaksanakan
- (Tempo.co) Politik 2016 Diprediksi Bakal Gaduh
- (Kompas.com) Tolak Novanto Jadi Ketua Fraksi Golkar, Kubu Agung Ajukan Zainuddin Amali
- (OkeZone.com) Ical: Ketua DPR Tak Bersalah
- (Suara.com) Agung Laksono Kritik Pesta Makan Anggota DPR Saat Ekonomi Susah
- (DetikNews) UU Pilkada Harus Permudah Calon Kepala Daerah dari Jalur Independen
- (ANTARA News) Pengamat: Politik Patron Penyebab Minimnya Peserta Pilkada
- (DetikNews) KPU: 7 Pilkada Ditunda Tahun 2017 Karena Calon Tunggal, Termasuk Surabaya
- (OkeZone.com) Calon Tunggal Bisa Diatasi dengan Perppu
- (Kompas.com) KPU Minta Aturan Tak Direvisi di Tengah Proses Pilkada
- (Inilah.Com) PPP Akan Gugat KPU ke MK
- (Aktual Post) Golkar Alami Kerugian Cukup Besar di Pilkada Serentak Kali Ini
- Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR - Rapat Pleno Badan Legislasi dengan Setjen DPR
- Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR - Rapat Pleno Badan Legislasi dengan Deputi Perundang-undangan
- Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR - Rapat Pleno Badan Legislasi dengan Kepolisian
- (Kompas.com) "Perang Dingin" Partai Beringin
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Cegah Dualisme Partai Terulang: Sempurnakan Mahkamah Partai
Konflik partai politik, seperti yang terjadi di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, menjadi salah satu fenomena yang sedang terjadi di panggung politik Indonesia saat ini. Jika dibiarkan, konflik ini bisa memicu turbulensi yang mengganggu kehidupan berbangsa.
Sebagian pihak menuding konflik itu dipicu oleh pemerintah atau partai yang sedang berkuasa. Namun, jika melihat sejarah politik di Indonesia, akar konflik juga dapat dilihat dari dinamika di tubuh partai itu sendiri.
Becermin dari konflik yang sedang terjadi di Golkar dan PPP, jelas kita berharap jangan ada lagi konflik yang berlarut-larut. Pasalnya, dalam konflik, lebih banyak kerugian daripada manfaat yang bisa dipetik.
Terkait hal ini, mekanisme penyelesaian konflik di parpol harus lebih disempurnakan. Ini karena peran sejumlah sosok pemersatu partai diyakini lambat laun akan makin berkurang hingga partai harus mulai punya sistem internal untuk menyelesaikan konflik. Akibatnya, peran mahkamah partai untuk menyelesaikan konflik di internal partai perlu makin diperkuat.
Perkuat
Mengapa harus memperkuat mahkamah partai? Menurut Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Komisi II DPR yang ikut menyempurnakan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 juncto UU No 2/2008 tentang Partai Politik ini karena solusi yang ditawarkan oleh mahkamah partai jelas lebih baik.
Apabila ada perselisihan internal partai politik, mahkamah partai harus mampu menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 60 hari. Penyelesaian konflik dalam waktu singkat merupakan langkah terbaik untuk melokalisir konflik.
Putusan sebuah mahkamah partai politik atau sebutan lain-di PPP disebut Majelis Syariah-juga bersifat final dan mengikat. Langkah baik tentu lebih baik daripada menunggu proses banding dan kasasi di pengadilan yang dapat berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
Pada 1999, Indonesia telah menyusun regulasi terkait arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar peradilan melalui UU No 30/1999. Idealnya, mahkamah partai disusun dalam sebuah regulasi seperti itu.
UU No 30/1999, misalnya, menyusun dengan lengkap syarat seorang arbiter atau hakim dalam penyelesaian konflik. Syaratnya, antara lain, berumur minimal 35 tahun, tidak punya hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan salah satu pihak bersengketa, tidak punya kepentingan finansial atas putusan arbitrase, dan berpengalaman di bidangnya minimal 15 tahun.
Penyempurnaan mahkamah partai juga dapat dimulai dari pemilihan susunan mahkamah partai yang kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Anggota mahkamah partai idealnya bisa mewakili faksi-faksi yang ada di partai.
Mekanisme di mahkamah partai juga perlu diperjelas, seperti tentang jumlah hakim. Apakah jumlah hakim harus ganjil? Dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar, beberapa waktu lalu, ada empat hakim atau berjumlah genap.
Akhirnya, semua mekanisme di mahkamah partai memang harus diatur dengan sangat detail. Celah sekecil apa pun harus ditutup sehingga tidak ada lagi upaya untuk membelokkan penyelesaian konflik partai ke aparat penegak hukum.
Membawa penyelesaian konflik partai ke aparat penegak hukum tidak hanya membuat masalah makin melebar. Namun, bukankah hanya kader partai itu sendiri yang paling tahu dan dapat menuntaskan perselisihan di partainya dengan baik?
http://print.kompas.com/baca/2015/04/20/Menyempurnakan-Mahkamah-Partai