Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Diingatkan Kenaikan BBM di Komisi 11, Komisi 7 Merasa Pemerintah Naikkan Premium Diam-Diam

12/12/2018



Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menyesalkan sikap pemerintah yang tidak berdiskusi terlebih dahulu dengan DPR selaku wakil rakyat sebelum menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu (28/3/2015).

"Walaupun premium ditetapkan tanpa persetujuan DPR, tapi disampaikan ke DPR adalah keharusan karena DPR adalah wakil rakyat. Ini asas yang disampaikan pemerintah dan dilanggar sendiri," kata dia dalam sebuah diskusi, Minggu (29/3/2015).

Dalam rapat kerja terakhir sebelum reses, pemerintah telah bersepakat untuk berdiskusi dengan parlemen terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan kenaikan harga BBM.

Kardaya juga menyesalkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil yang menyebutkan harga BBM bisa naik bertahap Rp 500 per liter hingga menuju keekonomian. Bagi Kardaya, pernyataan Sofyan ini agak janggal. Sebab, seperti yang dijelaskan Kementerian ESDM sendiri, harga BBM mengacu harga indeks pasar sebulan lalu.

"Pemerintah sudah sampaikan dasarnya adalah biaya yang lalu. Bagaimana (bisa) menentukan besok naik, naik, naik?" kata Kardaya.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, Pertamina menuturkan harga keekonomian di kisaran Rp 8.000 per liter. Namun, nyatanya, pemerintah menetapkan harga premium Rp 7.300 per liter. "Artinya, ada selisih. Selisih ini siapa yang nanggung? Uang siapa yang mau ditaruh di situ? Kalau itu uang Pertamina, dia terikat UU perseroan yang tidak membolehkannya menalangi hal yang merugikan," ucap Kardaya.

Terakhir, Kardaya mengungkapkan, pemerintah telah melanggar konstitusi karena melepas harga BBM kepada mekanisme pasar.

Dalam kesempatan sama, Staf Khusus Kementerian ESDM Widyawan Prawiraatmadja membantah penetapan harga BBM mengikuti mekanisme pasar. Sebab, harga indeks pasar tiap hari berubah, sedangkan pemerintah mengeluarkan kebijakan minimal sebulan sekali.

Yang ada, kata dia, pemerintah melihat perkembangan dari waktu ke waktu harga indeks pasar sehingga diputuskan apakah perlu penyesuaian harga BBM. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah.

"Kebijakan BBM ini sudah ditetapkan dalam APBN-P 2015 sehingga yang terjadi (naik-turun BBM ini) adalah konsekuensi ditetapkannya APBN-P 2015. Minimal penyesuaian sebulan sekali," kata dia.

Dalam rapat di DPR, tepatnya di komisi XI antara DPR dengan Menkeu Bambang Brodjonegoro, Gubernur BI Agus Martowardojo, Ketua OJK Muliaman Hadad, Direksi LPS Heru Budiargo, sudah disinggung kenaikan BBM (25/3). Agus Martowardojo menyampaikan, kenaikan harga Premium membantu penyehatan anggaran, serta memperbanyak opsi untuk dialihkan kepada hal yang lebih produktif. 

 

link asli: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/29/155000426/DPR.Sesalkan.Pemerintah.Diam-diam.Naikkan.Harga.BBM