Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) DPR Diminta Perjelas Tujuan Pembentukan Pansus Asap
JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperjelas tujuan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait peristiwa kabut asap yang terjadi selama beberapa bulan terakhir di beberapa provinsi Indonesia.
"Akan tidak efektif kalau pembentukan pansus hanya dilihat dari penanganannya saja," ujar Direktur Eksekutif Walhi Abetnego Tarigan, di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Menurut Abetnego, kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap parah merupakan puncak gunung es persoalan tata guna lahan di Indonesia. Menurut dia, persoalan ini yang seharusnya menjadi perhatian dan dijadikan tujuan terbentuknya pansus di DPR.
"Harus diperhatikan, misalnya, sejauh mana perbaikan dan penegakan hukum lingkungan kita dan bagaimana perindungan terhadap kawasan-kawasan gambut," kata Abetnego.
Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra mengusulkan agar DPR RI membentuk pansus terkait kabut asap yang selalu terjadi setiap tahun.
"Pemerintah harus segera menetapkan ini sebagai bencana nasional dan DPR membuat Pansus karena pemerintah melakukan pembiaran terhadap bencana asap," kata Sutan, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
Belum ditetapkan sebagai bencana nasional
Sementara itu, terkait desakan agar pemerintah menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional, Abetnego menilai, hal itu tidak perlu terburu-buru dilakukan. Banyak hal yang harus dipertimbangkan.
"Jangan sampai penetapan status bencana nasional bisa melepaskan kewajiban hukum bagi para pelaku pembakaran hutan," kata Abetnego.
Dia menambahkan, bencana nasional bisa digaungkan ketika pemerintah daerah "kolaps" dan tidak lagi dapat melakukan apa-apa. Oleh karena itu, pemerintah harus terus mengawasi pemerintah daerah agar bekerja keras menangani asap di wilayahnya.
"Bisa dipaksa melalui Kementerian Dalam Negeri, misalnya. Ingatkan pemda bahwa mereka akan punya masalah jika tidak bisa membereskan masalah ini," ujar dia.