Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) DPR Diminta Perjelas Tujuan Pembentukan Pansus Asap

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperjelas tujuan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait peristiwa kabut asap yang terjadi selama beberapa bulan terakhir di beberapa provinsi Indonesia.

"Akan tidak efektif kalau pembentukan pansus hanya dilihat dari penanganannya saja," ujar Direktur Eksekutif Walhi Abetnego Tarigan, di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Menurut Abetnego, kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap parah merupakan puncak gunung es persoalan tata guna lahan di Indonesia. Menurut dia, persoalan ini yang seharusnya menjadi perhatian dan dijadikan tujuan terbentuknya pansus di DPR.  

"Harus diperhatikan, misalnya, sejauh mana perbaikan dan penegakan hukum lingkungan kita dan bagaimana perindungan terhadap kawasan-kawasan gambut," kata Abetnego.

Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra mengusulkan agar DPR RI membentuk pansus terkait kabut asap yang selalu terjadi setiap tahun. 

"Pemerintah harus segera menetapkan ini sebagai bencana nasional dan DPR membuat Pansus karena pemerintah melakukan pembiaran terhadap bencana asap," kata Sutan, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

Belum ditetapkan sebagai bencana nasional

Sementara itu, terkait desakan agar pemerintah menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional, Abetnego menilai, hal itu tidak perlu terburu-buru dilakukan. Banyak hal yang harus dipertimbangkan. 

"Jangan sampai penetapan status bencana nasional bisa melepaskan kewajiban hukum bagi para pelaku pembakaran hutan," kata Abetnego.

Dia menambahkan, bencana nasional bisa digaungkan ketika pemerintah daerah "kolaps" dan tidak lagi dapat melakukan apa-apa. Oleh karena itu, pemerintah harus terus mengawasi pemerintah daerah agar bekerja keras menangani asap di wilayahnya.  

"Bisa dipaksa melalui Kementerian Dalam Negeri, misalnya. Ingatkan pemda bahwa mereka akan punya masalah jika tidak bisa membereskan masalah ini," ujar dia.