Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) DPR Ingin Peraturan KPU Akomodasi Pencalonan dari Partai yang Mengalami Dualisme

12/12/2018



Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, dari 10 draf Peraturan KPU yang diserahkan ke Komisi II DPR RI, baru tiga draf yang telah mendapat persetujuan. Menurut dia, Panitia Kerja DPR menginginkan agar draf PKPU juga mengakomodir partai politik yang sedang terlibat sengketa.

"Yang membuat agak lama adalah permintaan Panja DPR, agar alternatif kebijakan atau peraturan yang mengakomodir parpol yang sedang bersengketa di pengadilan, ada dalam draf PKPU," ujar Husni saat ditemui seusai meresmikan Pilkada serentak 2015 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Menurut Husni, alternatif kebijakan mengenai parpol yang sedang menghadapi sengketa memang belum ada di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Hingga saat ini, KPU sedang mencari dasar legalitas untuk dapat memasukkan alternatif kebijakan itu di dalam draf PKPU. (baca: PPP dan Golkar Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada)

Ada pun tiga draf yang telah disetujui Panja dan disahkan KPU, pertama mengenai tahapan program dan anggaran. Kedua, mengenai tata kerja KPU pusat, provinsi/kabupaten, dan tata kerja panitia ad hoc. Kemudian ketiga, mengenai data dan pemutakhiran daftar pemilih.

Sementara tujuh draf lainnya, seputar aturan pelaksanaan kampanye, pengaturan dana kampanya, standar logistik, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan. Selain itu, terkait sosialisasi dan partisipasi masyarakat.

Ia mengatakan, KPU menargetkan agar 10 draf yang diajukan dapat selesai dibahas paling lambat pada 23 April 2015.

"Posisi parpol yang bersengketa akan segera ditetapkan. Namun, sekarang masih dalam diskusi yang mengarah ke dua hal. Pertama, draf yang sudah diajukan langsung ditetapkan. Kedua, draf alternatif dimasukkan ke draf awal," kata Husni.

 

http://nasional.kompas.com/read/2015/04/17/18461821/DPR.Ingin.Peraturan.KPU.Akomodasi.Partai.yang.Bersengketa