Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) DPR Ingin Peraturan KPU Akomodasi Pencalonan dari Partai yang Mengalami Dualisme
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, dari 10 draf Peraturan KPU yang diserahkan ke Komisi II DPR RI, baru tiga draf yang telah mendapat persetujuan. Menurut dia, Panitia Kerja DPR menginginkan agar draf PKPU juga mengakomodir partai politik yang sedang terlibat sengketa.
"Yang membuat agak lama adalah permintaan Panja DPR, agar alternatif kebijakan atau peraturan yang mengakomodir parpol yang sedang bersengketa di pengadilan, ada dalam draf PKPU," ujar Husni saat ditemui seusai meresmikan Pilkada serentak 2015 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Menurut Husni, alternatif kebijakan mengenai parpol yang sedang menghadapi sengketa memang belum ada di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Hingga saat ini, KPU sedang mencari dasar legalitas untuk dapat memasukkan alternatif kebijakan itu di dalam draf PKPU. (baca: PPP dan Golkar Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada)
Ada pun tiga draf yang telah disetujui Panja dan disahkan KPU, pertama mengenai tahapan program dan anggaran. Kedua, mengenai tata kerja KPU pusat, provinsi/kabupaten, dan tata kerja panitia ad hoc. Kemudian ketiga, mengenai data dan pemutakhiran daftar pemilih.
Sementara tujuh draf lainnya, seputar aturan pelaksanaan kampanye, pengaturan dana kampanya, standar logistik, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan. Selain itu, terkait sosialisasi dan partisipasi masyarakat.
Ia mengatakan, KPU menargetkan agar 10 draf yang diajukan dapat selesai dibahas paling lambat pada 23 April 2015.
"Posisi parpol yang bersengketa akan segera ditetapkan. Namun, sekarang masih dalam diskusi yang mengarah ke dua hal. Pertama, draf yang sudah diajukan langsung ditetapkan. Kedua, draf alternatif dimasukkan ke draf awal," kata Husni.
http://nasional.kompas.com/read/2015/04/17/18461821/DPR.Ingin.Peraturan.KPU.Akomodasi.Partai.yang.Bersengketa