Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Hanya 5 Hari Tersisa Rampungkan Semua Aturan Pilkada

12/12/2018



Dewan Perwakilan Rakyat tinggal memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan proses konsultasi tujuh rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum dan 10 peraturan Badan Pengawas Pemilu terkait pilkada serentak. Terbatasnya waktu membuat konsultasi perlu dilakukan dengan cepat dan efektif.

Lima hari kerja itu mulai Senin (20/4) ini hingga Jumat (24/4). Pasalnya, pada 25 April hingga 17 Mei, DPR akan reses. Semua rancangan peraturan itu penting untuk disahkan sebelum bulan ini berakhir karena dibutuhkan sebagai pedoman teknis penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini yang tahapannya sudah dimulai Jumat pekan lalu.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman, Sabtu, mengatakan, Panitia Kerja Pilkada DPR tetap berupaya agar konsultasi semua rancangan peraturan KPU dan Bawaslu sudah selesai sebelum reses.

Ketua KPU Husni Kamil Manik berharap, konsultasi semua rancangan peraturan KPU tuntas pada 23 April seperti janji DPR. Dengan demikian, KPU punya waktu untuk menyosialisasikan peraturan itu (Kompas, 18/4).

Dengan terbatasnya waktu, menurut Rambe, konsultasi difokuskan pada pasal-pasal yang dipandang perlu dikaji ulang.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menuturkan, proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum peraturan KPU dan Bawaslu ditetapkan merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. "Namun, sifatnya hanya konsultasi. Artinya, DPR dan pemerintah hanya memberikan masukan dan tidak bisa memaksa mengubah peraturan atau pasal. Keputusan tetap ada di KPU dan Bawaslu," katanya.

Jika DPR dan pemerintah memahami hal ini, Titi yakin proses konsultasi setiap rancangan peraturan yang telah disusun KPU dan Bawaslu tidak akan memakan waktu lama.

 

Seleksi ditunda

KPU Provinsi Papua terpaksa menunda tahapan seleksi panitia pemilihan yang seharusnya dimulai 19 April. Ini karena dari 11 kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun ini, baru dua kabupaten yang mengalokasikan anggaran.

Sebanyak 11 kabupaten yang menggelar pilkada pada 2015 adalah Merauke, Keerom, Nabire, Yahukimo, Boven Digoel, Pegunungan Bintang, Yalimo, Supiori, Asmat, Waropen, dan Mamberamo Raya.

Total pengajuan dana dari KPU untuk pelaksanaan pilkada di 11 kabupaten itu sebesar Rp 405 miliar. Dua kabupaten yang telah mengalokasikan dana adalah Merauke Rp 35 miliar dan Nabire Rp 23 miliar.

"Berdasarkan peraturan KPU Pusat, seleksi panitia harus selesai 18 Mei 2015," kata komisioner KPU Provinsi Papua, Tarwinto.

Menurut Tarwinto, batas waktu penyelesaian masalah anggaran sampai 30 April 2015. Apabila ada kabupaten yang belum menyelesaikan masalah anggaran pada tanggal itu, KPU akan membatalkan pilkada di daerah itu.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Papua Doren Wakerwa menyatakan telah mengirimkan surat ke daerah yang belum menyediakan anggaran untuk pilkada.

http://print.kompas.com/baca/2015/04/20/DPR-Punya-Waktu-Lima-Hari