Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Hanya 5 Hari Tersisa Rampungkan Semua Aturan Pilkada
Dewan Perwakilan Rakyat tinggal memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan proses konsultasi tujuh rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum dan 10 peraturan Badan Pengawas Pemilu terkait pilkada serentak. Terbatasnya waktu membuat konsultasi perlu dilakukan dengan cepat dan efektif.
Lima hari kerja itu mulai Senin (20/4) ini hingga Jumat (24/4). Pasalnya, pada 25 April hingga 17 Mei, DPR akan reses. Semua rancangan peraturan itu penting untuk disahkan sebelum bulan ini berakhir karena dibutuhkan sebagai pedoman teknis penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini yang tahapannya sudah dimulai Jumat pekan lalu.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman, Sabtu, mengatakan, Panitia Kerja Pilkada DPR tetap berupaya agar konsultasi semua rancangan peraturan KPU dan Bawaslu sudah selesai sebelum reses.
Ketua KPU Husni Kamil Manik berharap, konsultasi semua rancangan peraturan KPU tuntas pada 23 April seperti janji DPR. Dengan demikian, KPU punya waktu untuk menyosialisasikan peraturan itu (Kompas, 18/4).
Dengan terbatasnya waktu, menurut Rambe, konsultasi difokuskan pada pasal-pasal yang dipandang perlu dikaji ulang.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menuturkan, proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum peraturan KPU dan Bawaslu ditetapkan merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. "Namun, sifatnya hanya konsultasi. Artinya, DPR dan pemerintah hanya memberikan masukan dan tidak bisa memaksa mengubah peraturan atau pasal. Keputusan tetap ada di KPU dan Bawaslu," katanya.
Jika DPR dan pemerintah memahami hal ini, Titi yakin proses konsultasi setiap rancangan peraturan yang telah disusun KPU dan Bawaslu tidak akan memakan waktu lama.
Seleksi ditunda
KPU Provinsi Papua terpaksa menunda tahapan seleksi panitia pemilihan yang seharusnya dimulai 19 April. Ini karena dari 11 kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun ini, baru dua kabupaten yang mengalokasikan anggaran.
Sebanyak 11 kabupaten yang menggelar pilkada pada 2015 adalah Merauke, Keerom, Nabire, Yahukimo, Boven Digoel, Pegunungan Bintang, Yalimo, Supiori, Asmat, Waropen, dan Mamberamo Raya.
Total pengajuan dana dari KPU untuk pelaksanaan pilkada di 11 kabupaten itu sebesar Rp 405 miliar. Dua kabupaten yang telah mengalokasikan dana adalah Merauke Rp 35 miliar dan Nabire Rp 23 miliar.
"Berdasarkan peraturan KPU Pusat, seleksi panitia harus selesai 18 Mei 2015," kata komisioner KPU Provinsi Papua, Tarwinto.
Menurut Tarwinto, batas waktu penyelesaian masalah anggaran sampai 30 April 2015. Apabila ada kabupaten yang belum menyelesaikan masalah anggaran pada tanggal itu, KPU akan membatalkan pilkada di daerah itu.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Papua Doren Wakerwa menyatakan telah mengirimkan surat ke daerah yang belum menyediakan anggaran untuk pilkada.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/20/DPR-Punya-Waktu-Lima-Hari