Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Janji Badrodin Mediasi Konflik Bentuk Polisi yang Demokratis
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Badrodin Haiti dituntut segera mendesain institusinya dalam struktur negara demokrasi. Dalam sistem tersebut, selain dituntut melindungi dan mengayomi warga, polisi juga tidak boleh menjadi alat kekuasaan dan pemilik modal.
Al Araf dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar Populi Center bersama radio Smart FM, di Jakarta, Sabtu (18/4), mengatakan, visi dan misi Badrodin saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR sudah memberikan sinyal bahwa ke depan, polisi memang dituntut untuk menjalankan tugasnya secara benar dalam struktur negara demokratis.
Menurut aktivis Imparsial itu, janji Badrodin yang akan membawa polisi lebih mengedepankan mediasi dan persuasi dalam penyelesaian konflik sosial di masyarakat merupakan salah satu bentuk mewujudkan polisi yang demokratis (democratic police).
"Dalam sistem demokrasi, polisi menjadi ujung tombak melakukan perlindungan dan pengayoman masyarakat. Ini bukan pekerjaan mudah, menjadikan tindakan represif sebagai alternatif terakhir kalau sudah tak bisa lagi melakukan pencegahan dan deteksi dini," tuturnya.
Dalam struktur negara yang demokratis, lanjut Al Araf, polisi harus mengutamakan upaya persuasif dan preventif. Dia melihat, institusi Polri belum memiliki desain besar (grand design) bangunan Polri terkait postur dan kebijakan ke depan.
"Ini yang harus dibentuk Kapolri baru merumuskan arsitektur kepolisian nasional. Bangunan dan model polisi seperti apa yang ada dalam negara demokratis di masa depan itu," ujarnya.
Saat ini, tantangan Polri ke depan diperkirakan semakin kompleks. Selain menghadapi kompleksitas isu keamanan non-tradisional, saat bersamaan, Polri juga harus berhadapan dengan tantangan globalisasi yang harus dihadapi Indonesia, seperti akan dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun depan.
"Di dalam negeri, konflik sosial yang timbul juga membutuhkan kehadiran polisi yang dapat menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Sejak masa reformasi, konflik agraria menempati urutan pertama. Oleh karena itu, janji Badrodin memediasi dan mengeliminasi tindakan represif ditunggu realisasinya," tutur Al Araf.
Tak manfaatkan hukum
Direktur Populi Center Nico Harjanto menambahkan, kewenangan polisi yang semakin kuat sejak era reformasi harus dapat dipastikan tak berubah menjadi alat penindasan baru seperti pada era Orde Baru. "Instrumen paling efektif untuk menaklukkan orang adalah kasus hukum dan pajak. Ini juga yang jangan sampai dimanfaatkan secara parsial dan subyektif," ujarnya.
Untuk merumuskan arah reformasi internal kepolisian ke depan, lanjut Nico, polisi harus mau mengundang semua pemangku kepentingan di masyarakat duduk bersama merumuskan arah reformasi Polri.
Adapun anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan, tantangan mewujudkan kepolisian yang benar dalam struktur negara demokrasi segera dihadapi Badrodin. Pemilihan kepala daerah secara serentak pada 9 Desember mendatang menjadi ujian pertama Badrodin.
Sementara itu, Badrodin diharapkan juga memaksimalkan penggunaan sistem teknologi informasi agar lembaga pemasyarakatan dapat beroperasi optimal. Wakil Direktur Center for Detention Studies Gatot Goei mengatakan, sistem teknologi informasi yang terkoneksi dapat menghindari pelanggaran administrasi, seperti penahanan tanpa surat, penghilangan barang bukti, serta mencegah adanya joki sebagai pengganti tersangka, terdakwa dan terpidana.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/19/Polri-Jangan-Menjadi-Alat-Kekuasaan