Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Jelang Blok Mahakam Kembali ke Pemerintah: Kalimantan Timur Diharap Hati-Hati

12/12/2018



Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berniat menggandeng swasta karena perlu dukungan dana untuk mendapatkan saham partisipasi daerah di Blok Mahakam, Kalimantan Timur. Pemerintah mengingatkan daerah agar berhati-hati.

Peringatan pemerintah kepada daerah itu terkait rencana menggandeng swasta. Padahal, tujuan saham partisipasi daerah adalah memberi manfaat sebesar-besarnya bagi daerah penghasil minyak dan gas (migas).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengingatkan jangan sampai upaya daerah menggandeng swasta justru hanya menguntungkan pihak swasta.

”Manfaat saham partisipasi secara maksimal harus jatuh di daerah (penghasil migas). Jangan sampai pihak swasta yang digandeng daerah yang justru memperoleh manfaat,” ujarnya.

Peringatan itu disampaikan Sudirman dalam diskusi ”Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia”, Senin (13/4), di Jakarta. Diskusi yang dibuka Sudirman Said itu menghadirkan narasumber Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja, Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam, dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas Andang Bachtiar.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturan soal saham partisipasi daerah dalam pengelolaan blok migas yang ada di daerah tersebut. Aturan itu akan memuat syarat, badan usaha milik daerah (BUMD)—yang mewakili pemerintah daerah dalam saham partisipasi—100 persen sahamnya harus milik daerah.

”Jika daerah tidak cukup memiliki dana untuk saham partisipasi, bisa menggandeng Pusat Investasi Pemerintah atau memakai skema dana talangan dengan operator blok migas,” kata Sudirman.

Awang Faroek menginginkan saham partisipasi daerah 19 persen di Blok Mahakam, yang setara dengan Rp 5,8 triliun sebagai kompensasi investasi yang harus dikeluarkan setiap tahun. Bagi daerah, katanya, dana tersebut sangat besar dan akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

”Memang APBD di Kaltim sebesar Rp 15 triliun. Kami bisa saja mengambil Rp 5,8 triliun dari APBD untuk saham partisipasi di Blok Mahakam. Namun, langkah itu berisiko dan akan mengganggu rencana pembangunan di Kaltim akibat berkurangnya dana APBD,” kata Awang.

Pihaknya, lanjut Awang, akan menggandeng investor swasta dalam kepemilikan saham partisipasi daerah di Blok Mahakam. Ia juga pesimistis jika PT Pertamina (Persero), yang ditunjuk pemerintah sebagai operator Blok Mahakam nanti, bersedia menalangi dana itu. Namun, Awang menyatakan, ada beberapa syarat bagi investor yang digandeng, misalnya harus punya kemampuan teknis dan finansial, tidak akan menjaminkan saham tersebut ke pihak lain, serta bersedia menanggung risiko di belakang hari dan tidak membebankan risiko itu kepada daerah.

Belum bersikap

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, Pertamina belum bisa memutuskan sikap soal dana talangan pada saham partisipasi daerah saat mengelola Blok Mahakam nanti. Tahun ini, alokasi belanja modal Pertamina 6,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 86 triliun. Dari jumlah itu, sekitar 70 persen dialokasikan di sektor hulu migas.

”Jika memang pemerintah mengamanatkan skema dana talangan, kami siap melaksanakannya. Hanya saja, sampai sekarang belum dapat diketahui berapa besarannya saham partisipasi bagi daerah nanti,” kata Wianda.

Dengan skema dana talangan itu, artinya Pertamina menanggung sepenuhnya biaya investasi yang dikeluarkan daerah. Selanjutnya, bagi hasil yang didapat daerah dipotong Pertamina sebagai bentuk cicilan pembayaran atas biaya investasi yang ditalangi Pertamina tersebut.

Masa kontrak Total Exploration & Production Indonesie dan Inpex Corporation yang mengelola Blok Mahakam akan habis pada 31 Desember 2017. Kewajiban saham partisipasi 10 persen bagi daerah penghasil migas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

http://print.kompas.com/baca/2015/04/14/Daerah-Diminta-Hati-hati