Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Kajian BBM Tiga Bulan
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mempertimbangkan memperpanjang waktu pengkajian harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar menjadi setiap 3 bulan sampai 6 bulan sekali. Selama ini, kajian harga sekali dalam sebulan berpotensi menimbulkan guncangan ekonomi dan sosial di masyarakat.
Pengkajian harga yang lebih panjang dinilai akan membuat situasi sosial ekonomi di masyarakat lebih stabil. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, di Jakarta, Selasa (19/5).
"Pertimbangan utama mengkaji harga BBM setiap 3 bulan sampai 6 bulan sekali adalah kondisi sosial ekonomi di masyarakat. Jadi, untuk bulan ini, tidak ada perubahan harga BBM di masyarakat," kata Wiratmaja.
Pemerintah, lanjut Wiratmaja, telah memutuskan tak memberi subsidi pada BBM jenis premium, kecuali pada solar yang masih diberikan subsidi Rp 1.000 per liter. Khusus pada premium, harga menyesuaikan dengan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Artinya, harga premium akan fluktuatif bergantung pada harga minyak dunia dan posisi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pemerintah pengaruh pengkajian harga BBM yang diperpanjang itu. Ada selisih harga jual premium yang dijual Pertamina kepada masyarakat. Pihaknya berharap, pada akhir tahun atau waktu yang sesuai, mendapat kompensasi atas selisih harga tersebut.
"Pemerintah sudah paham atas pengaruh penetapan harga BBM bagi Pertamina," kata Wianda. Saat ditanya apakah akan menimbulkan kerugian bagi Pertamina dengan periode penetapan harga BBM menjadi 3 sampai 6 bulan sekali itu, ia tak menjawab secara langsung.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha setuju dengan rencana pengkajian harga BBM setiap 3-6 bulan sekali. Hal itu akan berdampak pada kondisi ekonomi yang lebih stabil, yaitu harga-harga komoditas relatif tak banyak berubah. "Jika pengkajian setiap bulan, apa bedanya dengan menyerahkan pada mekanisme pasar?" katanya.
Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, selama 6 bulan terakhir terjadi 5 kali perubahan harga premium dan solar.
Aset Petral
Teten Masduki, tim komunikasi Presiden Joko Widodo, mengatakan, pemerintah perlu mengamankan aset Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) demi kelancaran proses audit. Langkah itu satu paket dengan permintaan Presiden untuk mengaudit Petral.
"Seharusnya setelah pembubaran Petral, ada penyelamatan aset perusahaan itu. Penyelamatan aset meliputi pengamanan data-data Petral agar tidak hilang," kata Teten, Selasa. (APO/NDY)