Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Kapolri Perintahkan Tak Ada Penahanan Bambang Widjojanto

12/12/2018



Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Badrodin Haiti memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso untuk tidak menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto. Bambang diharapkan tidak memprovokasi penyidik dan tetap bersikap kooperatif.

"Saya bilang kepada Kabareskrim, Pak Bambang jangan ditahan dulu karena belum ada hal yang urgen. Kami juga perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena harus melengkapi berkas penyidikan," kata Badrodin, Kamis (23/4), di Jakarta.

Badrodin punya sejumlah pertimbangan untuk memerintahkan tidak menahan Bambang yang menjadi tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Pertimbangan itu adalah Bambang bersikap kooperatif. Polri juga masih perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait berkas penyidikan Bambang.

Kemarin, Polri menyerahkan berkas penyidikan Bambang, yang tebalnya sekitar 60 sentimeter, kepada Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana menuturkan, pihaknya segera menunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas tersebut. Jaksa peneliti punya waktu 14 hari untuk menyatakan berkas itu lengkap atau perlu tambahan. Apabila sudah dinyatakan lengkap, berkas akan naik ke penuntutan, kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Wacana penahanan

Dalam pemeriksaan kemarin, yang merupakan pemeriksaan ketiga, Bambang tiba di Bareskrim Polri pukul 11.35 bersama 10 kuasa hukumnya. Di dalam ruang penyidik, Bambang didampingi dua kuasa hukumnya, Saor Siagian dan Abdul Fikar Hajar.

Menjelang pukul 13.30, di pelataran gedung Bareskrim Polri hadir tiga mobil dan sejumlah anggota Korps Brigade Mobil Polri berpakaian nondinas. Terkait kehadiran mobil itu, kepala satuan tugas kasus Bambang, Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, menyatakan, penyidik berencana menahan Bambang di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hingga sekitar pukul 15.00, belum ada tanda-tanda Bambang keluar dari gedung Bareskrim Polri. Budi Waseso justru terlihat keluar dari gedung Bareskrim Polri dan menuju ruang pejabat utama Polri untuk menghadap Kepala Polri. Saat itu, kepada wartawan, Budi Waseso menyatakan tidak mengetahui wacana penahanan Bambang.

Beberapa saat kemudian, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edison Simanjuntak, didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto, mengatakan, "Kami menyimpulkan pemeriksaan telah selesai. Pak Bambang tidak ditahan hari ini sebab ia kooperatif dalam menjalani pemeriksaan."

Salah satu penyebab tidak ditahannya Bambang, ujar Victor, karena penyidik masih menunggu penyelidikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan intimidasi terhadap delapan saksi kasus Bambang. "Kami menunggu hasil penyelidikan LPSK. Setelah itu, kami akan menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.

Pukul 16.40, Bambang yang didampingi kuasa hukumnya keluar dari gedung Bareskrim Polri dan langsung masuk ke mobilnya.

Menurut Saor Siagian, kliennya diintimidasi selama proses pemeriksaan. Bambang juga telah diberikan surat penahanan, tetapi menolak menandatanganinya dengan menuliskan empat alasannya. Alasan itu antara lain tak ada alasan subyektivitas untuk menahan serta Polri belum menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait pemeriksaannya.

Namun, Victor menolak telah mengeluarkan surat penahanan itu. "Tidak ada. Kami belum mengeluarkan surat itu," katanya.

Provokasi

Badrodin menuturkan, wacana penahanan muncul karena penyidik merasa Bambang melakukan provokasi. Hal itu ditunjukkan dengan kehadiran Bambang di berbagai acara yang menyatakan terdapat dugaan kriminalisasi dalam kasusnya.

"Saya harapkan Pak Bambang menghentikan provokasi itu yang dapat memprovokasi penyidik. Kalau tidak, penyidik bisa saja menahannya," katanya.

 

Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP menuturkan, pimpinan KPK kemarin sudah bersiap berangkat ke Mabes Polri jika Bambang ditahan. "Kami akan meminta penangguhan penahanan dengan jaminan pimpinan KPK," ucapnya.

Meski demikian, lanjut Johan, KPK tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Bambang karena itu merupakan kewenangan Polri.

http://print.kompas.com/baca/2015/04/24/Kapolri-Perintahkan-Tak-Ada-Penahanan