Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Kapolri Perintahkan Tak Ada Penahanan Bambang Widjojanto
Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Badrodin Haiti memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso untuk tidak menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto. Bambang diharapkan tidak memprovokasi penyidik dan tetap bersikap kooperatif.
"Saya bilang kepada Kabareskrim, Pak Bambang jangan ditahan dulu karena belum ada hal yang urgen. Kami juga perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena harus melengkapi berkas penyidikan," kata Badrodin, Kamis (23/4), di Jakarta.
Badrodin punya sejumlah pertimbangan untuk memerintahkan tidak menahan Bambang yang menjadi tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Pertimbangan itu adalah Bambang bersikap kooperatif. Polri juga masih perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait berkas penyidikan Bambang.
Kemarin, Polri menyerahkan berkas penyidikan Bambang, yang tebalnya sekitar 60 sentimeter, kepada Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana menuturkan, pihaknya segera menunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas tersebut. Jaksa peneliti punya waktu 14 hari untuk menyatakan berkas itu lengkap atau perlu tambahan. Apabila sudah dinyatakan lengkap, berkas akan naik ke penuntutan, kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Wacana penahanan
Dalam pemeriksaan kemarin, yang merupakan pemeriksaan ketiga, Bambang tiba di Bareskrim Polri pukul 11.35 bersama 10 kuasa hukumnya. Di dalam ruang penyidik, Bambang didampingi dua kuasa hukumnya, Saor Siagian dan Abdul Fikar Hajar.
Menjelang pukul 13.30, di pelataran gedung Bareskrim Polri hadir tiga mobil dan sejumlah anggota Korps Brigade Mobil Polri berpakaian nondinas. Terkait kehadiran mobil itu, kepala satuan tugas kasus Bambang, Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, menyatakan, penyidik berencana menahan Bambang di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hingga sekitar pukul 15.00, belum ada tanda-tanda Bambang keluar dari gedung Bareskrim Polri. Budi Waseso justru terlihat keluar dari gedung Bareskrim Polri dan menuju ruang pejabat utama Polri untuk menghadap Kepala Polri. Saat itu, kepada wartawan, Budi Waseso menyatakan tidak mengetahui wacana penahanan Bambang.
Beberapa saat kemudian, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edison Simanjuntak, didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto, mengatakan, "Kami menyimpulkan pemeriksaan telah selesai. Pak Bambang tidak ditahan hari ini sebab ia kooperatif dalam menjalani pemeriksaan."
Salah satu penyebab tidak ditahannya Bambang, ujar Victor, karena penyidik masih menunggu penyelidikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan intimidasi terhadap delapan saksi kasus Bambang. "Kami menunggu hasil penyelidikan LPSK. Setelah itu, kami akan menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Pukul 16.40, Bambang yang didampingi kuasa hukumnya keluar dari gedung Bareskrim Polri dan langsung masuk ke mobilnya.
Menurut Saor Siagian, kliennya diintimidasi selama proses pemeriksaan. Bambang juga telah diberikan surat penahanan, tetapi menolak menandatanganinya dengan menuliskan empat alasannya. Alasan itu antara lain tak ada alasan subyektivitas untuk menahan serta Polri belum menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait pemeriksaannya.
Namun, Victor menolak telah mengeluarkan surat penahanan itu. "Tidak ada. Kami belum mengeluarkan surat itu," katanya.
Provokasi
Badrodin menuturkan, wacana penahanan muncul karena penyidik merasa Bambang melakukan provokasi. Hal itu ditunjukkan dengan kehadiran Bambang di berbagai acara yang menyatakan terdapat dugaan kriminalisasi dalam kasusnya.
"Saya harapkan Pak Bambang menghentikan provokasi itu yang dapat memprovokasi penyidik. Kalau tidak, penyidik bisa saja menahannya," katanya.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP menuturkan, pimpinan KPK kemarin sudah bersiap berangkat ke Mabes Polri jika Bambang ditahan. "Kami akan meminta penangguhan penahanan dengan jaminan pimpinan KPK," ucapnya.
Meski demikian, lanjut Johan, KPK tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Bambang karena itu merupakan kewenangan Polri.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/24/Kapolri-Perintahkan-Tak-Ada-Penahanan