Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Ketua DPR Baru Tahu Puan dan Tjahjo Masih Berstatus Anggota Dewan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto kaget saat mengetahui bahwa Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih berstatus sebagai anggota DPR. Dia mengaku baru mengetahui bahwa PDI-Perjuangan belum mengajukan surat penggantian antarwaktu untuk dua anggotanya itu.
"Saya malahan baru dengar tuh," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Novanto mengaku akan segera mengecek informasi itu ke bagian kesekjenan. Seharusnya, kata dia, partai harus segera melakukan penggantian antarwaktu terhadap setiap anggota DPR yang akan meninggalkan jabatannya. "Saya harapkan, semuanya sudah sesuai prosedur yang ada," ucap Politisi Partai Golkar itu.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap PDI-P segera menyelesaikan permasalahan ini. Menurut Taufik, pimpinan DPR sifatnya hanya menunggu dan menerima surat PAW. Sebab, PAW anggota DPR merupakan otoritas DPP partai dan fraksi yang bersangkutan.
Namun, menurut Taufik, semua fraksi seharusnya memahami hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Tata Tertib DPR. Aturan itu mengatur bahwa pergantian anggota harus dilakukan sesegera mungkin.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat tidak ada surat pengunduran diri ataupun pergantian antarwaktu (PAW). Dalam database, hanya ada surat pelantikan keduanya sebagai anggota DPR yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 September 2014.
Menanggapi ini, Tjahjo Kumolo mengaku telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR sejak dilantik menjadi menteri. Selain itu, Tjahjo mengatakan, setelah mundur dari anggota DPR, dia sudah tidak lagi menerima gaji sebagai anggota legislatif.
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengakui partainya belum mengajukan penggantian antar waktu karena sejumlah kendala. Hasto beralasan, penggantian antarwaktu tidak bisa dilakukan dengan mudah.