Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Ketua DPR Baru Tahu Puan dan Tjahjo Masih Berstatus Anggota Dewan

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto kaget saat mengetahui bahwa Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih berstatus sebagai anggota DPR. Dia mengaku baru mengetahui bahwa PDI-Perjuangan belum mengajukan surat penggantian antarwaktu untuk dua anggotanya itu.

"Saya malahan baru dengar tuh," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Novanto mengaku akan segera mengecek informasi itu ke bagian kesekjenan. Seharusnya, kata dia, partai harus segera melakukan penggantian antarwaktu terhadap setiap anggota DPR yang akan meninggalkan jabatannya. "Saya harapkan, semuanya sudah sesuai prosedur yang ada," ucap Politisi Partai Golkar itu.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap PDI-P segera menyelesaikan permasalahan ini. Menurut Taufik, pimpinan DPR sifatnya hanya menunggu dan menerima surat PAW. Sebab, PAW anggota DPR merupakan otoritas DPP partai dan fraksi yang bersangkutan.

Namun, menurut Taufik, semua fraksi seharusnya memahami hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Tata Tertib DPR. Aturan itu mengatur bahwa pergantian anggota harus dilakukan sesegera mungkin. 

Seperti diberitakan sebelumnya, saat tidak ada surat pengunduran diri ataupun pergantian antarwaktu (PAW). Dalam database, hanya ada surat pelantikan keduanya sebagai anggota DPR yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 September 2014. 

Menanggapi ini, Tjahjo Kumolo mengaku telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR sejak dilantik menjadi menteri. Selain itu, Tjahjo mengatakan, setelah mundur dari anggota DPR, dia sudah tidak lagi menerima gaji sebagai anggota legislatif. 

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengakui partainya belum mengajukan penggantian antar waktu karena sejumlah kendala. Hasto beralasan, penggantian antarwaktu tidak bisa dilakukan dengan mudah.