Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Ketua DPR Setya Novanto: Pemerintah jangan Serahkan Harga BBM ke Pasar, Langgar Putusan MK

12/12/2018



Ketua DPR Setya Novanto meminta pemerintah tidak menyerahkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada mekanisme pasar. Pasalnya, keputusan itu bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.002/PUU-I/2003 yang mencabut penetapan harga pasar.

"Jadi DPR meminta agar harga BBM tidak diserahkan kepada mekanisme pasar sesuai keputusan MK," kata Novanto, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Ia melanjutkan, DPR lebih mendukung pemerintah melakukan kajian rutin di setiap bulannya untuk menentukan harga BBM. Menurut dia, DPR akan segera melakukan pembicaraan mengenai hal itu bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil.

"Karena harga minyak ini cenderung terus turun sehingga nantinya pemerintah bisa melaukan review harga (BBM) setiap bulannya," ujarnya.

Pemerintah akan menurunkan lagi harga solar dan premium menyusul penurunan harga minyak dunia. Kebijakan penurunan harga BBM ini akan diputuskan pada akhir Januari 2015. (baca: Pemerintah Akan Turunkan Kembali Harga Premium dan Solar)

Mengenai berapa besar penurunan harga BBM yang akan datang, Sofyan menyampaikan bahwa harga baru BBM tersebut akan ditentukan berdasarkan pada rata-rata harga minyak dunia pada 25 Desember 2014 hingga 24 Januari 2015 serta mempertimbangkan kurs mata uang.

Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya mengatakan, pemerintah tidak menyerahkan sepenuhnya harga premium kepada mekanisme pasar. Menurut Sudirman, harga BBM dan gas bumi tetap diatur dan ditetapkan pemerintah. Menurut rencana, harga BBM akan dikaji setiap bulan.

Dalam menetapkan harga dasar BBM tersebut, pemerintah memakai penghitungan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dengan kurs beli Bank Indonesia. Periode penghitungannya tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya hingga tanggal 24 bulan sebelumnya.