Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Komisi 3 Percepat Pembahasan Perppu KPK
Komisi III DPR berupaya mempercepat pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi III DPR pun menggelar rapat pleno terkait hal tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4).
"Teknis yuridisnya kita jalankan. Setiap fraksi telah mengutus satu nama untuk ikut pembahasan secara intens," kata Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin. Azis mengatakan, rencana pertemuan antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly seharusnya digelar Rabu malam.
"Namun, kemudian kami tunda menjadi 20 April oleh karena satu dan lain hal," ujarnya.
Sebelum reses
Azis menekankan, pembahasan teknis yuridis tersebut mendesak karena waktu yang tersedia tinggal sepekan sebelum DPR reses selama tiga minggu. "Pada Selasa (minggu depan), kami rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional yang dipimpin Menko Polhukam untuk dimintai masukan teknis terhadap surat presiden terkait (calon) Kapolri dan Perppu Nomor 1 Tahun 2015," ujar Azis.
Terkait dengan Perppu KPK, Azis mengatakan, sejauh ini masih ada perbedaan pendapat dari berbagai pihak terkait kepentingan memaksa.
Rabu (1/4), para ahli hukum yang diundang Komisi III DPR berbeda pendapat soal kegentingan memaksa sebagai dasar penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga ahli tata negara yang diundang juga mengemukakan banyak hal yang tidak sejalan.
"Saya merasa DPR dapat menerima perppu ini. KPK tidak mungkin bekerja dengan hanya dua unsur pimpinan sehingga penting untuk dikeluarkan perppu ini," kata pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar.
Namun, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat DPR Benny K Harman mempertanyakan kegentingan sebagai dasar penerbitan perppu KPK dipicu oleh kekosongan pimpinan KPK.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/11/Komisi-III-DPR-Percepat-Pembahasan-Perppu-KPK