Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Komisi 3 Percepat Pembahasan Perppu KPK

12/12/2018



Komisi III DPR berupaya mempercepat pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi III DPR pun menggelar rapat pleno terkait hal tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4).

"Teknis yuridisnya kita jalankan. Setiap fraksi telah mengutus satu nama untuk ikut pembahasan secara intens," kata Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin. Azis mengatakan, rencana pertemuan antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly seharusnya digelar Rabu malam.

"Namun, kemudian kami tunda menjadi 20 April oleh karena satu dan lain hal," ujarnya.

Sebelum reses

Azis menekankan, pembahasan teknis yuridis tersebut mendesak karena waktu yang tersedia tinggal sepekan sebelum DPR reses selama tiga minggu. "Pada Selasa (minggu depan), kami rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional yang dipimpin Menko Polhukam untuk dimintai masukan teknis terhadap surat presiden terkait (calon) Kapolri dan Perppu Nomor 1 Tahun 2015," ujar Azis.

Terkait dengan Perppu KPK, Azis mengatakan, sejauh ini masih ada perbedaan pendapat dari berbagai pihak terkait kepentingan memaksa.

Rabu (1/4), para ahli hukum yang diundang Komisi III DPR berbeda pendapat soal kegentingan memaksa sebagai dasar penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga ahli tata negara yang diundang juga mengemukakan banyak hal yang tidak sejalan.

"Saya merasa DPR dapat menerima perppu ini. KPK tidak mungkin bekerja dengan hanya dua unsur pimpinan sehingga penting untuk dikeluarkan perppu ini," kata pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar.

Namun, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat DPR Benny K Harman mempertanyakan kegentingan sebagai dasar penerbitan perppu KPK dipicu oleh kekosongan pimpinan KPK.

http://print.kompas.com/baca/2015/04/11/Komisi-III-DPR-Percepat-Pembahasan-Perppu-KPK