Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas-Kontan) Satya Widya Yudha: Komisi VII Akan Panggil Menteri Sudirman Jelaskan Kebijakan BBM
Komisi VII DPR RI akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kebijakan pemerintah mencabut sepenuhnya subsidi bahan bakar minyak (BBM) premium.
"Menurut kami, kebijakan itu berimplikasi luas ke rakyat. Setelah DPR reses, pemanggilan Menteri ESDM akan jadi agenda utama," ujar Anggota Komisi VII DPR RI fraksi Golkar Satya Yudha saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (31/12) siang.
Yudha mempertanyakan pencabutan subsidi bensin premium tersebut. Sebab itu artinya, harga premium ke depan ditentukan harga pasar. Padahal bensin premium adalah barang yang paling dibutuhkan rakyat dan fluktuasi harganya memicu harga kebutuhan yang lain.
"Intervensi negara pada produk sumber daya alam yang dikonsumsi dalam negeri ini sangat dibutuhkan. Tak boleh kita melepaskan harga barang sesuai mekanisme pasar," ujar Yudha.
Yudha mengatakan, pemerintah melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Yudha tidak dapat membayangkan jika harga premium di Indonesia berubah-ubah. Hal itu menyebabkan ketakstabilan harga komoditas lainnya, terutama sembilan bahan pokok atau sembako.
"Padahal kita ada peraturan namanya HPT (Harga Patok Penjualan). Itu berlaku untuk batu bara, minyak, mineral yang diolah lalu dikonsumsi di dalam negeri. Kalau dilepas ke mekanisme pasar begini ya gimana?" ujar dia.
Diberitakan, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mengumumkan harga baru BBM di Indonesia, Rabu ini. Harga baru mulai berlaku pada 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Pemerintah hanya akan memberikan subsidi bagi BBM jenis tertentu, yakni minyak tanah dengan harga Rp 2.500 per liter dan solar dengan harga Rp 7.250 per liter.
Adapun, harga premum (RON 88) tidak lagi disubsidi pemerintah. Premium juga tidak lagi masuk ke dalam BBM jenis tertentu, namun masuk ke BBM khusus penugasan. Meski tidak disubsidi, harga premium menjadi turun dari sebelumnya, yakni dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter.