Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas-Kontan) Satya Widya Yudha-Komisi VII: Jokowi Langgar Pasal 33 UUD45 Terkait Kebijakan BBM

12/12/2018



Anggota Komisi VII DPR RI fraksi Golongan Karya (Golkar) Satya Yudha menyayangkan kebijakan pemerintah mencabut subsidi bagi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Menurut dia, kebijakan itu merupakan bentuk pelepasan harga suatu komoditas kebutuhan rakyat ke mekanisme pasar.

"Jokowi jelas melanggar Pasal 33 UUD 1945. Karena di pasal itu tak memperbolehkan suatu harga komoditas dilepas ke mekanisme pasar," ujar dia saat dihubungi, Rabu (31/12) siang.

Pasal tersebut diketahui berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Menurut Yudha, melepaskan harga premium ke harga pasar berarti pemerintah melepaskan tanggung jawabnya atas komoditas yang tingkat konsumsi oleh rakyatnya paling tinggi. Seharusnya, lanjut Yudha, negara hadir untuk melindungi komoditas-komoditas yang paling dibutuhkan oleh rakyatnya.

Yudha mengatakan, rakyat tidak dapat begitu saja dihadapkan dengan fluktuasi harga bahan bakar minyak dunia. Sebab, harga premium di Indonesia sangat mempengaruhi sejumlah harga kebutuhan pokok lainnya.

"Coba bayangkan rakyat membeli sekilogram gula berbeda-beda tiap harinya hanya karena harga BBM yang turun naik. Lantas, di mana peran pemerintah soal kestabilan harga?" ujar dia.

Diberitakan, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mengumumkan harga baru BBM di Indonesia, Rabu ini. Harga baru mulai berlaku pada 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Pemerintah hanya akan memberikan subsidi bagi BBM jenis tertentu, yakni minyak tanah dengan harga Rp 2.500 per liter dan solar dengan harga Rp 7.250 per liter.

Ada pun, harga premium (RON 88) tidak lagi disubsidi pemerintah. Premium juga tidak lagi masuk ke dalam BBM jenis tertentu, namun masuk ke BBM khusus penugasan. Meski tidak disubsidi, harga premium menjadi turun dari sebelumnya, yakni dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter. (Fabian Januarius Kuwado)