Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) KPK Tidak Akan Menyerah
JAKARTA, KOMPAS — Gelombang praperadilan terhadap penetapan status tersangka kasus korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, tak akan menghambat proses hukum di lembaga antirasuah itu. Terhadap kondisi kurang menguntungkan tersebut, KPK tidak akan menyerah.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Ambon, Rabu (13/5). Di Ambon, Adnan menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno dan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigadir Jenderal (Pol) Murad Ismail.
"Iya, (gelombang praperadilan itu) mengganggu, tetapi bagaimana lagi? Kami mengikuti proses itu sesuai aturan," ujarnya.
Pada Selasa lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek K, menyatakan, penetapan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka oleh KPK, tanpa bukti awal cukup. Ilham ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer instalasi PDAM Makassar 2006-2012 (Kompas 13/5).
Adnan mengatakan, KPK tidak akan menyerah dengan gelombang praperadilan yang mungkin terus mengalir. Terkait putusan praperadilan kasus Ilham, lanjut Adnan, hal itu masih dipelajari KPK dan segera diambil langkah selanjutnya.
Di Jakarta, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menambahkan, langkah hukum bisa berupa kasasi atau peninjauan kembali.
Menurut Johan, KPK memiliki bukti-bukti valid atas dugaan korupsi Ilham. Terkait laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut hanya fotokopian, menurut Johan, memang demikian. Namun, KPK bisa meminta tanda bukti keaslian laporan dari BPK.
"Kami awalnya berasumsi praperadilan itu tidak menunjukkan substansi materi, sehingga kami tidak menyangka hakim menanyakan ke penyelidik apakah bukti itu ada. Ternyata di sidang praperadilan, hakim menanyakan yang bersifat substansi materi penyidikan itu. Sekali lagi itu pandangan hakim. Kami hormati," kata Johan.
Komisi Yudisial (KY) bisa memahami putusan praperadilan Ilham. Bahkan, Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri menyayangkan KPK yang tidak menunjukkan bukti asli penetapan Ilham sebagai tersangka.
"KPK sebenarnya tinggal menunjukkan alat buktinya. Tetapi, hakim tidak boleh menyelidiki bukti tersebut. Misalnya, ada barang bukti berupa surat resmi dari instansi tertentu, ya, sudah. Katakan bahwa bukti itu sah. Dia tidak bisa menilai bukti," kata Taufiq, Kamis (14/5).
Menurut Taufiq, KPK harus belajar dari kasus itu, terutama jika tak ingin kalah di lembaga praperadilan. "Saya kira MA tak bisa menerbitkan aturan tentang praperadilan. Kalau mengeluarkan aturan, apa dasarnya? Kalau mau, masyarakat saja aktif meminta fatwa MA. Atau KPK yang minta fatwa, itu juga bisa," katanya. (ANA/BIL/FRN/AGE)