Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) KPK Tidak Akan Menyerah

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS — Gelombang praperadilan terhadap penetapan status tersangka kasus korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, tak akan menghambat proses hukum di lembaga antirasuah itu. Terhadap kondisi kurang menguntungkan tersebut, KPK tidak akan menyerah.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Ambon, Rabu (13/5). Di Ambon, Adnan menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno dan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigadir Jenderal (Pol) Murad Ismail.

"Iya, (gelombang praperadilan itu) mengganggu, tetapi bagaimana lagi? Kami mengikuti proses itu sesuai aturan," ujarnya.

Pada Selasa lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek K, menyatakan, penetapan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka oleh KPK, tanpa bukti awal cukup. Ilham ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer instalasi PDAM Makassar 2006-2012 (Kompas 13/5).

Adnan mengatakan, KPK tidak akan menyerah dengan gelombang praperadilan yang mungkin terus mengalir. Terkait putusan praperadilan kasus Ilham, lanjut Adnan, hal itu masih dipelajari KPK dan segera diambil langkah selanjutnya.

Di Jakarta, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menambahkan, langkah hukum bisa berupa kasasi atau peninjauan kembali.

Menurut Johan, KPK memiliki bukti-bukti valid atas dugaan korupsi Ilham. Terkait laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut hanya fotokopian, menurut Johan, memang demikian. Namun, KPK bisa meminta tanda bukti keaslian laporan dari BPK.

"Kami awalnya berasumsi praperadilan itu tidak menunjukkan substansi materi, sehingga kami tidak menyangka hakim menanyakan ke penyelidik apakah bukti itu ada. Ternyata di sidang praperadilan, hakim menanyakan yang bersifat substansi materi penyidikan itu. Sekali lagi itu pandangan hakim. Kami hormati," kata Johan.

Komisi Yudisial (KY) bisa memahami putusan praperadilan Ilham. Bahkan, Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri menyayangkan KPK yang tidak menunjukkan bukti asli penetapan Ilham sebagai tersangka.

"KPK sebenarnya tinggal menunjukkan alat buktinya. Tetapi, hakim tidak boleh menyelidiki bukti tersebut. Misalnya, ada barang bukti berupa surat resmi dari instansi tertentu, ya, sudah. Katakan bahwa bukti itu sah. Dia tidak bisa menilai bukti," kata Taufiq, Kamis (14/5).

Menurut Taufiq, KPK harus belajar dari kasus itu, terutama jika tak ingin kalah di lembaga praperadilan. "Saya kira MA tak bisa menerbitkan aturan tentang praperadilan. Kalau mengeluarkan aturan, apa dasarnya? Kalau mau, masyarakat saja aktif meminta fatwa MA. Atau KPK yang minta fatwa, itu juga bisa," katanya. (ANA/BIL/FRN/AGE)