Berita Terkait
- Efektivitas debat kandidat capres dan cawapres dinilai kurang
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) KPU Uji Publik Pilkada, Ingin Serentak 2015 atau 2016
Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik perdana tiga rancangan peraturan terkait pemilu kepala daerah serentak, Selasa (30/12), di Jakarta. Jika DPR mengesahkan Perppu No 1/2014, tahapan pilkada serentak dimulai Februari 2015 dan berakhir Desember 2015.
Waktu persiapan peserta yang sangat terbatas jadi topik utama pembahasan dalam kegiatan yang diikuti para pemangku kepentingan, terutama perwakilan partai politik dan lembaga swadaya masyarakat. Ketiga rancangan peraturan KPU itu adalah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota; pencalonan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota; serta pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan, aturan mengenai tahapan, program, dan jadwal pilkada sangat penting bagi peserta untuk menyiapkan diri. Namun, KPU tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pilkada serentak digelar tahun 2015.
Sesuai Perppu No 1/2014, KPU menyiapkan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak dengan urutan pendaftaran bakal calon enam bulan sebelum pendaftaran calon dan uji publik digelar tiga bulan sebelum pendaftaran calon. ”Maka, perhitungan pendaftaran bakal calon itu bulan Februari 2015,” kata Ida.
Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Wismen A Razak, mengatakan, waktu yang diberikan kepada parpol untuk menyiapkan bakal calon sangat singkat. Apabila tahapan penyelenggaraan pilkada serentak dimulai Februari 2015, parpol akan kesulitan menjaring bakal calon berkualitas.
”Kami menggelar pendaftaran, penjaringan, survei, dan ini dilakukan parpol secara berjenjang. Membutuhkan waktu 1,5-2 bulan di parpol,” ujar Wismen.
Dalam kesempatan sama, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Ali Anshori berpendapat, waktu penyelenggaraan pilkada serentak sangat terbatas. ”Semua tahapan sangat mepet. Tahapan yang dirancang KPU juga sangat panjang,” kata Ali.
Manajer Program Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Sunanto mengkhawatirkan tahapan pilkada molor apabila DPR lamban menyetujui Perppu No 1/2014. ”Penyelenggara butuh waktu untuk memahami aturan main,” ujar Sunanto.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menilai, persiapan yang mepet membuat sosialisasi publik menjadi terbatas.