Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Kubu Agung Minta DPR Tak Revisi UU Pilkada

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono mempertanyakan niat DPR merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang- Undang Pilkada. Kubu Agung menilai revisi terhadap kedua UU tersebut dipaksakan untuk mengakomodasi kubu Aburizal yang telah mengantongi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara, agar dapat ikut pemilihan kepala daerah.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syadzily mengatakan, berdasarkan aturan yang ada saat ini, parpol yang dapat mengikuti pilkada serentak adalah kubunya, yang mengantongi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

UU Pilkada pasal 42 ayat 4,5, dan 6 menyebutkan, pendaftaran calon pilkada oleh parpol dan gabungan parpol harus mendapat rekomendasi pengurus parpol di provinsi dan kabupaten kota, serta harus disertai surat putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Sedangkan UU Parpol pasal 32 mengatur, pengurus parpol harus terdaftar di Kemenkumham.

"Tapi sekarang peraturan itu mau direvisi supaya sesuai dengan PKPU-nya. Ini sudah suatu bukti kalau PKPU itu tidak sesuai UU," kata Ace Hasan saat dihubungi, Selasa (5/5/2015)

"Apakah segampang itu merevisi UU? Ini hanya untuk kepentingan kelompok. Jangan karena kepentingan politiknya tidak terwadahi jadi merevisi UU seenaknya," tambah dia.

Ace Hasan berharap, KPU kedepannya akan tetap konsisten terhadap ketentuan awal undang-undang bahwa peserta pilkada ditentukan berdasarkan SK Menkumham. Jika tidak, maka pihaknya akan menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.

"Kalau KPU tetap mensahkan PKPU sebagai aturan, maka kami akan menggunakan mekanisme yang ada. Uji materi atau judicial review ke MA," ujarnya.

KPU sebelumnya telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah Islah sebelum pendaftaran pilkada.

Dalam rapat antara Pimpinan DPR , Komisi II DPR , KPU dan Kemendagri Senin kemarin, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.

Namun KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pada akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.