Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Kunci Jawaban UN Palsu
MEDAN, KOMPAS — Ujian nasional SMP masih diwarnai beredarnya "kunci jawaban". Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara melaporkan temuan yang diduga kunci jawaban ujian nasional kepada kepolisian. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan kunci jawaban itu palsu.
Barang bukti yang diserahkan Ombudsman kepada polisi berupa lembaran kertas yang diduga kunci jawaban. Lembaran itu diperoleh dari peserta ujian nasional (UN) SMP di Medan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, seusai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumut, di Medan, Rabu (6/5), mengatakan, lembaran yang diduga kunci jawaban soal UN SMP ditemukan di SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, dan SMP Negeri 3.
Semua lembaran itu antara lain berisi kolom bernomor 1-50 dengan kode abjad antara a, b, c, dan d di samping nomor. Lembaran itu dicetak komputer. "Kami menemukan lembaran diduga kunci jawaban itu di sela-sela naskah ujian atau langsung dari tangan peserta ujian," ujarnya.
Abyadi juga melaporkan kecurangan lain, yakni ada oknum dinas pendidikan dan perangkat sekolah yang berusaha menghalangi tugas Ombudsman mengawasi UN SMP di Medan.
"Ini melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, segala bentuk upaya menghalangi tugas Ombudsman terancam sanksi maksimal penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar," katanya.
Abyadi menuturkan, dari segala bentuk laporan itu, diduga upaya curang dalam pelaksanaan UN SMP di Medan direncanakan sejak lama.
Palsu
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puspendik Kemdikbud) Nizam memastikan bahwa kunci jawaban UN jenjang SMP/MTs yang dilaporkan beredar di daerah Medan, Sumut, itu palsu dan tidak dibuat oleh Puspendik Kemdikbud.
"Kunci jawaban baru disusun setelah pemindaian selesai untuk keperluan penilaian. Ini supaya tidak ada kebocoran. Jadi, bisa dipastikan kunci jawaban UN SMP itu palsu," ujarnya.
Kunci-kunci jawaban soal yang dibuat tim pembuat soal Puspendik masih dalam bentuk tercerai-berai. Artinya, kunci-kunci jawaban belum disusun dan masih harus dicocokkan dan disatukan dengan naskah soalnya. Setelah pemindaian, barulah kunci-kunci jawaban yang berpencar itu disatukan dan disusun.
Menanggapi kasus kunci jawaban palsu di Medan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan kembali komitmennya memberantas kecurangan di dunia pendidikan. "Mulai tahun ini, kita tidak akan tutup-tutupi lagi kenyataan bahwa ada daerah-daerah yang memang masih bermasalah. Kita tidak akan diamkan, akan diukur integritasnya. Kita akan tunjukkan kepada pemimpin daerah dan kepada publik sehingga diketahui potret kejujuran saat UN," kata Anies.
Terkait pelaksanaan UN hari ketiga, masih ada sekolah yang mendapatkan naskah ujian bermasalah, seperti SMP Santo Tarsisius, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dan SMPN 02, Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Masalahnya, pilihan ganda pada soal ada yang tidak sesuai urutan. Ada pula pilihan jawaban yang sama. Itu membuat siswa bingung menjawab soal.