Berita Terkait
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- [Kalteng Pos]: Akhirnya, Pemerintah Resmi Naikan Harga Rokok
- (Tempo.co) Presiden Minta Impor Tembakau Dikurangi
- RUU Kebudayaan - Rapat Baleg dengan Pimpinan Komisi 10
- (Liputan6.com) Tolak RUU Pertembakauan, Industri Kritik Sikap Kemenkes
- (DetikNews) Tugas BIN di Sektor Bea Cukai: Berantas Bisnis Rokok dan Minuman Ilegal
- Pro Kontra Kenaikan Cukai Rokok – Rapat Dengar Pendapat Umum Banggar dengan PKEKK UI
- (Kompas.com) Taufiq Ismail: Kretek Warisan Budaya Itu Akal-akalan Korporasi Rokok
- (Tribun News) Bentoel Tolak Kenaikan Cukai Rokok
- (Warta Ekonomi Online) BALEG DPR Tindaklanjuti RUU Pertembakauan
- (Tribun News) DPR: Presiden Jokowi Tak Perlu Ratifikasi FCTC
- (Guardian) Tobacco firms tried to undermine Muslim countries' (Indonesia, Egypt) smoking ban
- (Suara Karya) Jimly Asshiddiqie: UU Tembakau, UU Perbankan Harus Batal Karena Berpihak Pada Asing
- (Indopos) Badan Urusan Rumah Tangga DPR Usahakan Kompleks Parlemen Bebas Asap Rokok
- (Kompas) Larangan Iklan Rokok Dikaji: Perlu Diatur RUU Pertembakauan atau RUU Penyiaran
- (Tempo) Opini: Sikap Mendua Pemerintah Terhadap Rokok.
- RUU Tembakau - Rapat Dengar Pendapat Komisi 9 dan KomnasPT, YLKI dan ISMKMI
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Larangan Iklan Rokok Dikaji: Perlu Diatur RUU Pertembakauan atau RUU Penyiaran
Perda Larangan Iklan Rokok Dikaji
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Koordinator Politik, Huku...
Media : Kompas | Tanggal : 15-Apr-2015
Larangan Iklan Rokok Dikaji
Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan membahas substansi hukum peraturan daerah larangan iklan rokok. Pembahasan itu dilakukan atas pengaduan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia.
Asisten Deputi Koordinasi Informasi Publik dan Kehumasan Kemenko Polhukam Fathnan Harun, menyatakan, sesuai dengan kewenangan, pihaknya membahas aspek hukum peraturan daerah (perda) larangan iklan rokok dan hal tersebut baru tahap awal.
"Ada aduan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia soal larangan iklan rokok. Pembahasan itu bagian dari kerja-kerja Kemenko Polhukam untuk melayani masyarakat. Kalau tak direspons, nanti dibilang negara tidak hadir," kata Fathnan.
Titik berat pembahasan rapat, kemarin, pada aspek hukum. Kementerian itu mencermati keberadaan perda-perda harus harmonis dan tak boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
Untuk itu, pihak yang keberatan bisa mengajukan uji materi atau mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk meminta perda-perda yang terbit dievaluasi. Pembahasan masih dilakukan di tingkat Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
Dukung perda
Sejumlah pihak memberi dukungan adanya perda-perda larangan iklan rokok. Mereka tergabung dalam organisasi antara lain Koalisi Smoke Free Jakarta, Indonesian Tobacco Control Network, Tobacco Control Support Center, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Komnas Pengendalian Tembakau.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prijo Sidi-pratomo mengatakan, penerbitan perda larangan merokok di kawasan tertentu merupakan upaya menjaga kesehatan anak. Jika anak terpapar atau jadi perokok, keunggulan masa depan manusia Indonesia terancam. "Saat tua, berbagai penyakit akandiderita anak itu," ujarnya.
Menurut Prijo, menjaga anak agar tak merokok perlu dilakukan dengan membatasi iklan rokok. Sejumlah pemerintah daerah, seperti DKI Jakarta, Bogor, dan Padang Panjang, telah menerbitkan perda larangan reklame rokok. Karena itu, pemerintah pusat seharusnya mencontoh inisiatif beberapa daerah itu.
Kepala Bidang Advokasi dan Kemitraan Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan Nana Mulyana menyatakan, baru 160 daerah atau sepertiga dari total jumlah kabupaten/kota yang punya perda kawasan dilarang merokok. Padahal, rokok adalah zat adiktif penyebab penyakit seperti kanker dan paru-paru.
Namun, perda yang ada belum sepenuhnya efektif. Contohnya, Pergub DKI Jakarta No 1/2005 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. Menurut pemantauan, iklan rokok tampak di sejumlah ruas jalan di Jakarta, terutama spanduk dan stiker.
Polemik pelarangan iklan rokok masih menimbulkan perdebatan apakah sebaiknya diatur dalam revisi UU Penyiaran di komisi 1 atau dalam pembuatan RUU Pertembakauan di komisi 6. Keduanya masuk dalam Prolegnas 2015.