Berita Terkait
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (DetikNews) PLN Tak Lagi Layani Permintaan Sambungan Listrik 450 VA dan 900 VA
- (Tempo.co) Kunjungan Komisi XI ke Amerika, Ketua MPR: Itu Hak Dewan
- (Media Indonesia) Setop Akal-akalan Studi Banding ke Luar Negeri
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (DetikNews) Butuh Rp 1-1,2 T agar TI Asian Games 2018 Samai Event di Incheon 2014
- (Tempo.co) Jokowi: Masyarakat Papua Jangan Jadi Penonton Pembangunan
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Tolak TAPERA, Ini Usulan Pengusaha
- (SindoNews.com) Arcandra Rencana Hapus Skema Pemerintah-Swasta di Proyek Migas
- (Tempo.co) Pengentasan Kemiskinan Jalan di Tempat, Ini Alasan Mensos
- (DetikNews) 'Wisma Atlet Selesai Tepat Waktu, Kualitasnya Oke'
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (ANTARA News) Pemerintah siapkan Rp390 miliar untuk hunian TNI/Polri
- (TribunNews) Munculkan Opini Seolah Orang Kaya yang Selama Ini Sembunyikan Hartanya Sebagai Pahlawan
- RUU PNBP - Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Anggito Abimanyu
- (Aktual.com) Sindir Rini, Menteri Bappenas Akui PMN Banyak Salah Sasaran
- (Tempo.co) Menteri Asman: 60 Persen Aparatur Negara Tak Punya Keahlian
- (DetikNews) Mafia Sepakbola Masih Jadi Isu Jelang Kongres PSSI
- (Lampung Post) Ini Alasan Sri Mulyani Pangkas APBN Tanpa Izin DPR
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (DetikNews) Kepala BKPM: Investasi Motor Utama Pertumbuhan di 2017
- (DetikNews) Ini Alasan Investor RI Lebih Suka Bangun Listrik Batu Bara Ketimbang Tenaga Air
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Mengejar Target Pajak APBNP 2015: Sanksi Pajak Dihapus
Kementerian Keuangan dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan tentang pengurangan dan pembebasan sanksi administrasi pajak. Sedianya, aturan akan berlaku mulai Mei 2015. Langkah ini diharapkan mendongkrak penerimaan sehingga target pajak tahun ini sebesar Rp 1.244 triliun akan tercapai.
”Kebijakan ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh wajib pajak, baik yang sudah terdaftar dan menyampaikan SPT maupun yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, tetapi belum melaporkan pajak. Bahkan, yang belum terdaftar juga mendapatkan fasilitas,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama di Jakarta, Jumat (17/4).
Kementerian Keuangan bersama dengan DJP, menurut Mekar, tengah menyiapkan payung hukumnya. Bentuknya berupa peraturan Menteri Keuangan yang menurut rencana akan diluncurkan akhir April 2015.
Melalui kebijakan ini, sanksi administrasi sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak akan dikurangi atau dihapuskan.
Normalnya, wajib pajak (WP) dengan data SPT yang tidak benar akan mendapatkan sanksi bunga 2 persen per bulan dan denda 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.
Bagi WP terdaftar tetapi belum menyampaikan SPT akan mendapatkan sanksi denda untuk PPh Badan senilai Rp 1 juta, untuk PPh orang pribadi dan SPT masa PPh senilai Rp 100.000, dan untuk SPT masa PPN senilai Rp 500.000. Adapun sanksi bunga keterlambatan sebesar 2 persen per bulan. Sanksi serupa berlaku untuk WP badan atau orang pribadi yang belum terdaftar.
Berbeda
Pada 2008-2011, DJP pernah memberlakukan fasilitas serupa. Saat itu, kebijakannya dikenal dengan istilah sunset policy. Namun, saat itu, menurut Mekar, obyeknya sebatas Pajak Penghasilan (PPh). Kali ini, kebijakan yang dalam istilah DJP disebut sebagai reinventing policy itu juga mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Perbedaan lain, tambah Mekar, kebijakan pada 2008 lebih banyak yang bersifat sukarela. Namun, untuk kebijakan kali ini, DJP juga akan memberikan imbauan kepada WP yang terindikasi masuk kategori tersebut. Untuk itu, DJP tengah menyiapkan data-data perpajakan, misalnya data kepemilikan rumah atau apartemen dan data pembiayaan, seperti kartu kredit.
”Tetapi, sesuai arahan Menteri Keuangan, upaya ini tidak akan mengganggu perekonomian yang sedang berjalan,” kata Mekar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, kebijakan pengurangan dan pembebasan sanksi pajak akan diterbitkan secepatnya. Namun, Bambang belum bersedia merinci kapan mulai efektif berlaku.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, pemberlakuan reinventing policy tersebut akan menghadapi persoalan teknis. Persoalan teknis yang dimaksud adalah dalam penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
Sesuai Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009, sanksi administrasi hanya berlaku untuk WP yang khilaf. Padahal, kenyataannya, banyak WP yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau tidak mengisi SPT secara obyektif.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/18/Sanksi-Pajak-Dihapus