Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Mengejar Target Pajak APBNP 2015: Sanksi Pajak Dihapus

12/12/2018



Kementerian Keuangan dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan tentang pengurangan dan pembebasan sanksi administrasi pajak. Sedianya, aturan akan berlaku mulai Mei 2015. Langkah ini diharapkan mendongkrak penerimaan sehingga target pajak tahun ini sebesar Rp 1.244 triliun akan tercapai.

”Kebijakan ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh wajib pajak, baik yang sudah terdaftar dan menyampaikan SPT maupun yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, tetapi belum melaporkan pajak. Bahkan, yang belum terdaftar juga mendapatkan fasilitas,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama di Jakarta, Jumat (17/4).

Kementerian Keuangan bersama dengan DJP, menurut Mekar, tengah menyiapkan payung hukumnya. Bentuknya berupa peraturan Menteri Keuangan yang menurut rencana akan diluncurkan akhir April 2015.

Melalui kebijakan ini, sanksi administrasi sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak akan dikurangi atau dihapuskan.

Normalnya, wajib pajak (WP) dengan data SPT yang tidak benar akan mendapatkan sanksi bunga 2 persen per bulan dan denda 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Bagi WP terdaftar tetapi belum menyampaikan SPT akan mendapatkan sanksi denda untuk PPh Badan senilai Rp 1 juta, untuk PPh orang pribadi dan SPT masa PPh senilai Rp 100.000, dan untuk SPT masa PPN senilai Rp 500.000. Adapun sanksi bunga keterlambatan sebesar 2 persen per bulan. Sanksi serupa berlaku untuk WP badan atau orang pribadi yang belum terdaftar.

Berbeda

Pada 2008-2011, DJP pernah memberlakukan fasilitas serupa. Saat itu, kebijakannya dikenal dengan istilah sunset policy. Namun, saat itu, menurut Mekar, obyeknya sebatas Pajak Penghasilan (PPh). Kali ini, kebijakan yang dalam istilah DJP disebut sebagai reinventing policy itu juga mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perbedaan lain, tambah Mekar, kebijakan pada 2008 lebih banyak yang bersifat sukarela. Namun, untuk kebijakan kali ini, DJP juga akan memberikan imbauan kepada WP yang terindikasi masuk kategori tersebut. Untuk itu, DJP tengah menyiapkan data-data perpajakan, misalnya data kepemilikan rumah atau apartemen dan data pembiayaan, seperti kartu kredit.

”Tetapi, sesuai arahan Menteri Keuangan, upaya ini tidak akan mengganggu perekonomian yang sedang berjalan,” kata Mekar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, kebijakan pengurangan dan pembebasan sanksi pajak akan diterbitkan secepatnya. Namun, Bambang belum bersedia merinci kapan mulai efektif berlaku.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, pemberlakuan reinventing policy tersebut akan menghadapi persoalan teknis. Persoalan teknis yang dimaksud adalah dalam penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.

Sesuai Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009, sanksi administrasi hanya berlaku untuk WP yang khilaf. Padahal, kenyataannya, banyak WP yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau tidak mengisi SPT secara obyektif.

http://print.kompas.com/baca/2015/04/18/Sanksi-Pajak-Dihapus