Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Menuju 9 Desember 2015: Tahapan Pilkada Dimulai
Komisi Pemilihan Umum, Jumat (17/4), meluncurkan pemilihan umum kepala dan wakil kepala daerah serentak tahap I tahun 2015. Namun, sejumlah aturan mengenai pelaksanaan pilkada dan ketersediaan anggaran masih menjadi masalah di sebagian dari 269 daerah otonom yang akan menggelar pilkada.
"Peluncuran ini jadi momentum penting bagi sejarah bangsa. Untuk pertama kali pilkada digelar masif, terorganisasi, dan terstruktur," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat peluncuran pilkada serentak di kantor KPU, Jakarta.
Selain semua komisioner KPU, hadir di acara yang menjadi tanda dimulainya tahapan pilkada ini, antara lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, serta sejumlah komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Tahapan pilkada dimulai dengan penyerahan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dari 308 daerah otonom (provinsi dan kota/kabupaten) oleh Tjahjo Kumolo kepada Husni. DAK2 ini dibutuhkan untuk menentukan batas jumlah warga yang harus memberikan dukungan terhadap pasangan calon perseorangan di setiap daerah.
Berikutnya, tahapan pilkada dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah yang akan menggelar pilkada serentak. Pemungutan suara dijadwalkan 9 Desember 2015.
Pilkada serentak 2015 akan diikuti daerah yang masa jabatan kepala dan wakil kepala daerahnya berakhir tahun 2015 hingga Juni 2016.
Peraturan pilkada
Husni menuturkan, 7 dari 10 peraturan KPU (PKPU) terkait pilkada serentak hingga kini belum disahkan karena dalam proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Tiga PKPU lainnya sudah disahkan karena menjadi acuan teknis tahap awal pilkada.
Ketiga PKPU itu adalah, pertama, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan. Kedua, terkait pemutakhiran data dan daftar pemilih. Ketiga, tata kerja KPU, KPU provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, serta pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
"Penyelesaian konsultasi tujuh rancangan PKPU itu paling lambat 23 April 2015," kata Husni. Dia menambahkan, semua PKPU penting disahkan sebelum atau masa awal tahapan pilkada agar KPU punya waktu untuk menyosialisasikannya.
Rancangan PKPU yang masih dikonsultasikan antara lain terkait pembatasan dinasti politik dan ketentuan pasangan calon yang diusung parpol yang tengah konflik internal.
Sebanyak 10 rancangan peraturan Bawaslu terkait pilkada serentak juga belum disahkan karena harus menunggu proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Ketua Bawaslu Muhammad berharap proses konsultasi itu selesai bulan ini.
"Sudah banyak pertanyaan terkait pilkada, baik dari calon, partai politik, maupun masyarakat. Namun, kami tidak bisa menjawab karena belum ada peraturannya," kata Ketua KPU Cianjur Anggi Sophia.
Anggaran
Ketersediaan anggaran juga masih menjadi masalah, terutama di 68 daerah yang masa jabatan kepala dan wakil kepala daerahnya berakhir Januari hingga Juni 2016. Daerah itu baru diikutsertakan pada Pilkada 2015 berdasarkan hasil revisi undang- undang pilkada, Februari lalu, ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 sudah berjalan.
Di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, salah satu daerah yang baru belakangan diikutsertakan dalam Pilkada 2015, dari kebutuhan anggaran pilkada Rp 40 miliar, baru dianggarkan Rp 15 miliar. "Sisanya akan dialokasikan di APBD Perubahan," kata komisioner KPU Tasikmalaya, Subhan Agung.
Sementara itu, dari 11 kabupaten di Papua yang melaksanakan pilkada serentak tahun ini, anggaran untuk sembilan daerah belum ada kejelasan.
Berdasarkan data dari KPU Papua, ke-11 kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak adalah Merauke, Keerom, Waropen, Asmat, Nabire, Yahukimo, Boven Digoel, Pegunungan Bintang, Yalimo, Supiori, dan Mamberamo Raya. Total anggaran yang diajukan untuk pilkada serentak di ke-11 wilayah itu Rp 405 miliar.
"Hanya Kabupaten Merauke dan Nabire yang telah membuat nota kesepahaman pemberian anggaran kepada KPU daerah untuk persiapan segala tahapan pilkada serentak. Pemda Merauke menyiapkan dana Rp 35 miliar, sedangkan Pemda Nabire Rp 23 miliar," kata anggota KPU Provinsi Papua, Izak Hikoyabi.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek merencanakan pertemuan dengan sekretaris daerah dari 68 daerah itu, Senin (20/4). Pertemuan ini untuk mengetahui alokasi anggaran pilkada di tiap daerah itu.
Tjahjo Kumolo yakin, masalah itu bisa diselesaikan dalam waktu dekat. "Anggaran untuk pilkada itu pasti ada," ujarnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan, jika tidak ada anggaran saat tahap pembentukan PPK dan PPS dimulai pada 19 April 2015, KPU di daerah bisa menunda pilkada (Kompas, 15/4).
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng khawatir permasalahan ini berdampak pada kualitas proses dan hasil pilkada. Penyelenggara pilkada harus menyiapkan strategi supaya kekhawatiran itu tidak jadi kenyataan. "Pilkada langsung harus bisa dilaksanakan sebaik mungkin. Jangan sampai tercederai masalah-masalah teknis," katanya.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/18/Tahapan-Pilkada-Serentak-Dimulai