Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Meski Kejar Target APBNP 2015, Sebaiknya Pengampunan Pajak di 2017

12/12/2018



Kementerian Keuangan tidak akan mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak dalam waktu dekat. Melihat kebutuhan persiapan dan mempertimbangkan momentum, Center for Indonesia Taxation Analysis mengusulkan agar kebijakan itu dijalankan pada 2017.

"Yang jelas pengampunan pajak tidak pada tahun ini. Kami masih mempersiapkan kajian hukumnya," kata Staf Ahli Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Minggu (19/4).

Wacana pengampunan pajak pernah dilontarkan baik oleh Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro maupun Direktur Jenderal Pajak (DJP) Sigit Priadi Pramudito, beberapa bulan silam. Pekan lalu, rombongan anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengunjungi Sigit Priadi Pramudito. Mereka mendorong pelaksanaan pengampunan pajak.

Namun, pada April atau Mei ini, pemerintah terlebih dahulu akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Jika waktu pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak berdekatan dengan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, kebijakan penghapusan atau pengurangan potensial tidak berjalan efektif. Penyebabnya adalah wajib pajak akan cenderung menunggu pemberlakuan pengampunan pajak karena lebih menguntungkan.

Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak hanya menghapuskan atau mengurangi sanksi administrasi atas tunggakan pajak. Adapun utang pokok pajak tetap harus dilunasi sepenuhnya.

Sementara pengampunan pajak menghapuskan utang pokok berikut sanksi administrasinya. Biasanya, wajib pajak hanya diwajibkan membayar 5 persen dari utang pokok.

Dalam konteks itu, Primanto memastikan, kebijakan pengampunan pajak tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat. Dengan demikian, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak yang sedianya akan mulai berlaku Mei tetap akan efektif.

Meski demikian, Primanto tidak bisa memproyeksi berapa potensi riilnya. Hal yang pasti, kebijakan tersebut diharapkan akan membantu mencapai target penerimaan pajak tahun ini.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, sebaiknya pengampunan pajak diberlakukan pada 2017. Dengan demikian, Kementerian Keuangan dan DJP punya cukup waktu untuk menyiapkan aspek hukum, administrasi, dan sejumlah antisipasi.

Selain itu, sebagaimana rencana Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), program pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information akan mulai berlaku secara bertahap mulai September 2017 di 61 negara anggota OECD. Artinya, mulai 2018 keterbukaan informasi pajak antarnegara sudah akan berjalan sehingga pada saat itu pemerintah lebih baik masuk penegakan hukum.

Namun, Prastowo mengingatkan, pengemplang pajak selalu akan mencari celah. Untuk itu, pemerintah sejak saat ini juga sudah mulai harus menyiapkan antisipasinya sehingga ketika pengampunan pajak diberlakukan, hasilnya efektif.

http://print.kompas.com/baca/2015/04/20/Pengampunan-Pajak-Sebaiknya-2017