Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Nama Pansel KPK di Meja Presiden
JAKARTA, KOMPAS — Tujuh nama calon anggota panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, sejak awal pekan ini, sudah berada di meja Presiden Joko Widodo. Diharapkan, nama-nama tersebut disetujui Presiden dan surat keputusan segera diterbitkan. Dengan demikian, pansel sudah bisa bekerja pada Juni 2015.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Selasa (19/5), mengatakan, Presiden belum menandatangani surat keputusan presiden terkait penunjukan nama-nama calon pansel pimpinan KPK tersebut. "Belum, tunggu saja," ujar Pratikno.
Informasi yang dihimpun Kompas, ada tujuh orang yang ditunjuk menjadi calon anggota pansel pimpinan KPK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Romli Atmasasmita, Tumpak Hatorangan Panggabean, Refly Harun, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, Saldi Isra, dan Margarito Kamis.
Pada Desember 2015, lima unsur pimpinan KPK akan mengakhiri jabatannya. Pansel yang akan dibentuk pemerintah tersebut selanjutnya menyeleksi kandidat yang akan mengisi empat posisi calon pimpinan KPK. Sementara satu posisi akan diisi antara Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata. Mereka sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Belum dihubungi
Margarito Kamis, Romli Atmasasmita, Saldi Isra, dan Refly Harun menyatakan belum mendapat pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait dengan penunjukan mereka sebagai anggota pansel pimpinan KPK.
Margarito bahkan menyatakan tak tertarik menjadi anggota pansel pimpinan KPK. Pola pikir pembentuk pansel, menurut dia, agak keliru. "Bukankah perdebatan terakhir (terkait KPK), misalnya soal BG (Budi Gunawan), adalah perdebatan etika. Oleh karena itu, jago etika dan perilaku bukan sarjana hukum. Nama-nama (calon anggota pansel) itu dominan orang hukum. Padahal, cukup dua ahli hukum, yaitu pidana dan tata negara. Kini, supaya KPK nyaman dan ekspektasi masyarakat terpenuhi, (pansel KPK) butuh orang yang mengerti soal etika, perilaku, dan psikologi forensik," ujarnya.
Margarito juga menolak menjadi anggota pansel jika diminta karena ia berbeda haluan dengan Jokowi. "Jangan-jangan orang sekadar mem-fait accompli beliau atau melakukan politicking saya," katanya.
Dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Margarito menjadi ahli untuk pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Sementara itu, Romli menyatakan kesediaannya jika diminta menjadi anggota pansel sangat ditentukan oleh komposisi anggota pansel. "Saya harus bekerja sama dengan orang yang sepaham dengan saya," katanya.
Beda dengan Margarito dan Romli, Saldi Isra menyatakan bersedia dan tidak ada masalah jika memang diminta menjadi anggota pansel pimpinan KPK. Namun, hingga semalam ia menyatakan tidak ada pemberitahuan apa pun mengenai hal tersebut. Sementara Refly Harun menolak berkomentar.
(ANA/HAR)