Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Nusakambangan masuk daftar 100 pulau ditawarkan investasi, DPR menolak
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti belum mengetahui rencana penawaran 100 pulau kecil di Indonesia untuk keperluan investasi. Investasi pulau kecil oleh investor perlu ditelaah. Regulasi terkait investasi pulau-pulau kecil pun harus disiapkan.
"Terlalu dini kita bilang mau sewakan pulau. Masih banyak regulasi yang harus disiapkan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, akhir pekan lalu. Ia menambahkan masih banyak hal yang harus dibenahi dan ditelaah terkait investasi pulau-pulau kecil. Misalnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus menjamin keberlanjutan sumber daya ikan dan kemakmuran masyarakat.
Sebelumnya, Direktur Pendayagunaan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rido Batubara mengatakan bahwa pendataan 100 pulau kecil yang akan ditawarkan untuk investasi paling lambat akhir 2015. Investasi pulau-pulau kecil dan sekitarnya diharapkan mendorong penerimaan negara, meningkatkan pembangunan ekonomi wilayah, dan penyerapan tenaga kerja (Kompas, 17/4).
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014-2019, pemerintah menargetkan investasi pulau kecil minimal Rp 2 triliun per tahun dengan kontribusi penerimaan negara bukan pajak minimal Rp 2 miliar per tahun.
Menurut Susi, pulau kecil terbuka untuk investasi, tetapi aturannya harus jelas. Model investasi sebaiknya dibatasi pada wisata dan perikanan yang ramah lingkungan. Investasi oleh penanam modal asing tidak boleh mengarah ke usaha perikanan tangkap. Pengelolaan pulau oleh asing hanya bersifat sewa.
"Investasi pulau perlu dilakukan dengan hati-hati dan untuk kesejahteraan masyarakat. Kita harus pastikan kepentingan nasional diutamakan," katanya.
Belum mengetahui
Terkait investasi pulau-pulau kecil itu, pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB) belum mengetahui secara rinci pulau- pulau yang ditawarkan KKP untuk dikelola oleh investor. KKP perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Aminollah dan Kepala Kantor Badan Penanaman Modal Daerah NTB Ridwansyah mengatakan, investor harus mengantongi syarat legalitas formal dan proposal kegiatan usaha. Yang terpenting kegiatan usaha tidak mengganggu ekologi, ekosistem, dan sumber daya hayati. Investor juga perlu berkomitmen terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar agar mereka tidak menjadi penonton.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Yunizar mengatakan, Anambas cocok untuk investasi wisata bahari. "Kami senang investor mau masuk Anambas dan mengembangkan potensi," katanya. Saat ini, pemodal sudah menggarap kawasan wisata di Pulau Bawah dan Pulau Viubus. Untuk Pulau Penjaul, Penjalin, dan Sawak, izin awal masih diproses. Untuk Pulau Bawah, belum semua izin selesai.
DPR Menolak Investasi
Dalam rapat dengan Menkumham (6 April 2015), dengan tegas komisi 3 meminta Menteri Yasona membatalkan investasi apapun yang terjadi di sekitar Nusakambangan. DPR komisi 3 bersikeras agar tak ada PT Holcim disana, agar Nusakambangan steril dari apapun dan makin berlapis secara pengamanan.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/20/Investasi-Pulau-Terlalu-Dini